Serang, BantenGate.id – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk menghentikan sekaligus membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan sampah dengan lokasi TPA di Bangkonol, Pandeglang.
Dimyati menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian serta masukan langsung dari masyarakat. “Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/7/2025).
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum kondisi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, benar-benar siap. “Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” tegasnya.
Dimyati mengaku sudah mengecek langsung kondisi TPA Bangkonol dan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat sekitar. Karena itu, ia menekankan bahwa imbauan sebelumnya kini berubah menjadi instruksi tegas. “Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi: batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang harus dihentikan,” tandasnya.
Selain meminta pembatalan, Dimyati juga menyarankan agar Pemkot Tangerang Selatan mencari alternatif lain untuk pengelolaan sampah. “Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri sampahnya, cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor. Tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Pandeglang melakukan MoU pengelolaan sampah yang rencananya akan memanfaatkan TPA Bangkonol, Desa Bangkonol, Pandeglang, dengan volume sekitar 300–500 ton/ hari. Dari MoU ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan mendapatkan Rp 9 miliar sebagai sumber PAD.
MoU tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat dan pegiat lingkungan di Pandeglang karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial dan pencemaran lingkungan.
Warga menilai kondisi TPA Bangkonol saat ini belum memadai untuk menampung tambahan volume sampah dari luar daerah. Apalagi, jarak tempuh antara Tangsel–Pandeglang yang cukup jauh dikhawatirkan menambah beban biaya operasional dan menimbulkan risiko baru bagi lingkungan sekitar.-–(adpim/red)