BantenGate.id, Serang, —Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, JalanSyekh Nawawi Al-Bantani, KP3B Kota Serang, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tahunan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua DPRD Provinsi Banten, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan badan publik, serta para insan media.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Banten, Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten atas konsistensinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di wilayah Banten.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi Informasi Provinsi Banten, yang secara konsisten mengawal dan mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di daerah kita tercinta ini. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni penghargaan, namun merupakan refleksi dari komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur.
Keterbukaan Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban Moral dan Hukum
Dalam sambutannya, Dr. Dimyati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan di era digital yang serba cepat. Pemerintah dan badan publik dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, inovatif dalam pelayanan, serta terbuka terhadap partisipasi masyarakat.
“Kita hidup di era transformasi digital dan keterbukaan informasi tanpa batas. Masyarakat kini menuntut kecepatan, ketepatan, dan kejujuran dalam setiap informasi yang disampaikan oleh badan publik. Karena itu, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak hanya harus diakui secara formal, tetapi juga diwujudkan melalui praktik transparansi dalam setiap kebijakan, program, dan pelayanan publik.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Terpercaya
Wakil Gubernur juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan menempatkan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagai fondasi utama.
“Hal ini sejalan dengan visi Banten Berdaya, Maju, Sejahtera, dan Berakhlak Mulia, di mana keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya,” tuturnya.
Menurutnya, keterbukaan juga menjadi benteng penting dalam melawan disinformasi dan hoaks yang sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan membuka akses terhadap informasi yang benar dan akurat, badan publik dapat membantu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial.
Apresiasi untuk Badan Publik Informatif
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga memberikan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Prestasi ini merupakan bukti kerja nyata dan kesungguhan dalam melaksanakan amanat keterbukaan informasi publik. Semoga penghargaan ini tidak hanya menjadi pengakuan, tetapi juga pemantik semangat untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banten,” ucapnya.
Ia juga memberikan motivasi kepada badan publik yang belum meraih penghargaan agar terus berbenah dan memperkuat komitmen terhadap transparansi informasi di tahun mendatang.
Membangun Budaya Keterbukaan dan Kepercayaan Publik
Menutup sambutannya, Dr. Dimyati mengajak seluruh jajaran pemerintah dan badan publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja dan nilai integritas di setiap lembaga publik.
“Mari kita jadikan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai budaya kerja dan nilai integritas yang hidup di setiap instansi dan lembaga publik di Provinsi Banten. Momentum ini harus menjadi semangat untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat sinergi menuju Banten yang lebih maju, transparan, dan berdaya saing,” tegasnya.
Acara penganugerahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Informasi dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperkokoh semangat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat di Banten.– (adv)








