Lebak, BantenGate.id — Puluhan warga Hunian Sementara (Huntara) korban banjir bandang 2020 di Kampung Lebakgedong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, mendatangi Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk menuntut kepastian pembangunan hunian tetap (huntap), Rabu (3/12/2025). Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak ke-197.
Rombongan warga datang membawa dokumen fakta integritas yang berisi lima tuntutan percepatan pembangunan huntap. Dokumen itu diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Lebak dan diminta untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah di hadapan publik.
Lima Tuntutan Warga Lebakgedong
Dalam dokumen fakta integritas tersebut, warga melayangkan lima tuntutan utama:
-
Pemkab Lebak segera merealisasikan pembangunan hunian layak bagi korban banjir bandang 2020.
-
Pembentukan Satgas Khusus Percepatan Huntap Lebakgedong dengan koordinasi aktif ke pemerintah provinsi dan pusat.
-
Pembangunan huntap dimulai pada 2025, termasuk pemerataan lahan seluas 5,4 hektare dan pembukaan akses alat berat ke lokasi.
-
Wakil Bupati diminta mempertanggungjawabkan pernyataan tertanggal 4 September 2025 soal rencana pembentukan satgas.
-
Ultimatum 3×24 jam; jika tidak ada kepastian, warga akan menggelar aksi besar-besaran.
Perwakilan warga, M. Zaenudin, menuturkan kondisi Huntara saat ini sudah jauh dari kata layak. Hunian yang awalnya dirancang hanya untuk kebutuhan darurat pascabencana kini telah dihuni hampir enam tahun.
“Sudah hampir enam tahun kami tinggal di hunian sementara. Kondisinya memprihatinkan dan kami butuh kepastian, bukan janji,” ujarnya.
Fakta Integritas Resmi Ditandatangani
Setelah dialog yang berlangsung cukup panjang, sejumlah pejabat Pemkab Lebak akhirnya menandatangani dokumen fakta integritas tersebut. Para pejabat yang membubuhkan tanda tangan di antaranya:
-
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
-
Kepala BPBD Lebak Sukanta
-
Kepala Dinas Perkim Iwan Sutikno
-
Asisten Daerah II Rahmat
-
Plt Kepala Dinas PUPR Dade Yan Apriandi
Penandatanganan ini menjadi simbol kesediaan Pemkab Lebak untuk mengawal proses percepatan pembangunan hunian tetap bagi warga Lebakgedong. Pembangunan huntap sendiri telah beberapa kali mengalami hambatan, mulai dari penyesuaian regulasi pusat, pemasangan site plan, hingga persoalan lahan.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembangunan huntap secara teknis merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Ini tugas pemerintah pusat. Aturannya ketat sehingga pelaksanaannya lambat. Pemerintah pusat sangat hati-hati agar tidak ada kesalahan prosedur,” jelasnya.
Meski demikian, Amir memastikan Pemkab Lebak tidak tinggal diam dan akan terus mengawal percepatan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah provinsi.
Aksi warga Lebakgedong ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya soal konstruksi fisik, tetapi juga pemulihan martabat dan kepastian hidup bagi para penyintas. Pemerintah Kabupaten Lebak kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan proses tersebut berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.—(hendrik)








