Serang, BantenGate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi kemurnian suara pemilih dalam pilkada tersebut.
Keputusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tercatat dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, disaksikan oleh hakim-hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa terdapat keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam proses Pilkada, khususnya kepala desa yang memengaruhi hasil pemilihan secara masif di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut mencederai prinsip keadilan dan kemurnian suara pemilih.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujar MK dalam putusannya, seperti yang dikutip dari Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Pemungutan suara ulang ini wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan diucapkan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Ratu Rachmatu Zakiyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Serang, maju sebagai calon bupati bersama pasangannya Najib Hamas, dengan dukungan delapan partai politik besar, termasuk PAN, Gerindra, Nasdem, dan PKS. Zakiyah juga dikenal sebagai istri dari Menteri Desa, Yandri Susanto.
Sementara itu, KPU Provinsi Banten akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dan memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Iya, nanti kami coba pelajari putusannya MK. Kalau tadi sudah dibacakan ada di seluruh TPS (PSU). Nanti kami akan komunikasi dengan teman-teman KPU Serang, KPU RI, berkaitan dengan proses tindakan lanjutnya,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan, kepada media, Senin (24/2/2025).
Gugatan Pilkada Kabupaten Serang diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah. Andika Hazrumi sendiri adalah putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. sementara Ratu Zakiyah merupakan istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandri Susanto.--(ridwan)