Ketua MPMK Junaedi Ibu Jarta, Soroti Belum Terbitnya Perda Desa Adat di Lebak

Ketua MPMK Junaedi Ibu Jarta, Soroti Belum Terbitnya Perda Desa Adat di Lebak
Ketua MPMK, Junaedi Ibu Jarta.--(foto: ridwan/BG)

Lebak, BantenGate.id — Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa pengusulan perubahan status desa menjadi desa adat harus diawali melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Ia menyebut, secara prosedural Pemerintah Kabupaten Lebak sejatinya telah menjadwalkan proses tersebut dan bahkan membentuk tim verifikasi melalui Surat Keputusan (SK) bupati dengan melibatkan unsur organisasi masyarakat adat.

Junaedi mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lebih dari sepuluh desa di Kabupaten Lebak yang mengusulkan perubahan status menjadi desa adat. Namun demikian, belum ada keputusan resmi dari tim verifikasi terkait desa-desa mana saja yang dinyatakan layak untuk diteruskan dan dipayungi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan perubahan status desa menjadi desa adat.

“Tim verifikasi sudah dibentuk, tetapi sampai sekarang belum ada pengumuman desa mana yang lolos verifikasi untuk ditetapkan melalui Perda,” ujar Junaedi,  di Rangkasbitung, Rabu (17/12/2025).

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 109, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah yang mengusulkan perubahan status desa menjadi desa adat harus berlandaskan Perda. Dalam konteks ini, Junaedi menilai Provinsi Banten telah memenuhi prasyarat tersebut dengan diterbitkannya Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Desa Adat. Dengan adanya regulasi ini, menurutnya, secara yuridis pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penataan desa maupun perubahan status desa menjadi desa adat.

Namun demikian, Junaedi menyoroti secara khusus persoalan Desa Adat Baduy. Ia menilai penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pengaturan pemerintahan Desa Adat Baduy justru telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023, sementara Perda penetapan perubahan status desa menjadi desa adat belum ditetapkan.

“Kondisi ini tidak relevan dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Menurut Junaedi, pemerintah daerah perlu segera mengoreksi kondisi tersebut karena berdampak langsung pada masyarakat Baduy. Ia menyebut, penyelenggaraan pemerintahan desa yang hanya diatur melalui Perbup tanpa penetapan status desa adat melalui Perda berimplikasi pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Kasihan masyarakat Baduy. ADD dan DD tidak bisa diserap yang berdampak pada implementasi penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya. Karena belum ada Perda penetapan desa adat, maka pengaturannya menjadi tidak utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Perbup tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy, struktur perangkat desa dirampingkan hanya menjadi tiga orang dan dibantu satu personel resmi dari kepolisian. Namun, tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai tata cara pemberian pendapatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Akibatnya, ADD dan DD tidak dapat direalisasikan untuk penghasilan tetap, dan program kegiatan lainya sehingga Kepala Desa Adat Baduy atau Desa Kanekes tidak memperoleh upah atau gaji sebagaimana mestinya.

Junaedi menambahkan, pengusulan perubahan status desa menjadi desa adat sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 sebenarnya telah dilakukan oleh lebih dari sepuluh desa, termasuk Desa Baduy. Pemerintah daerah pun telah merespons dengan membentuk tim verifikasi melalui SK Bupati. Namun hingga kini, hasil verifikasi tersebut belum diumumkan kepada publik.

“Tugas berikutnya adalah keputusan tim verifikasi, desa mana saja yang dinyatakan layak berdasarkan hukum positif dan kondisi faktual di lapangan. Hasil itu kemudian dilaporkan kepada bupati untuk diteruskan ke DPRD Kabupaten Lebak agar segera ditetapkan melalui Perda,” jelasnya.

Ia optimistis tim verifikasi tersebut sudah bekerja dan berada di bawah koordinasi Asisten Daerah I, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai leading sector. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan amanat regulasi yang sudah jelas.

“Saya yakin timnya ada. Tinggal komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan penetapan desa adat melalui Perda sesuai amanat hukum,” pungkas Junaedi.-–(ridwan)

Pos terkait