Oleh: Kang Oos Supyadin, S.E., M.M.
(Pemerhati Kebijakan Publik)
“Dalam praktik di lapangan, masyarakat kerap menemukan adanya ketumpangtindihan antara ranah eksekutif dan legislatif. Tidak jarang, wakil rakyat justru terlibat langsung dalam pelaksanaan program pemerintah, padahal secara konstitusional peran tersebut merupakan kewenangan eksekutif. Kondisi ini menimbulkan kebingungan publik mengenai batas fungsi antara pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan.”
Pada dasarnya, wakil rakyat—baik di DPR maupun DPRD—tidak bertindak sebagai pelaksana program pemerintah. Fungsi utama lembaga legislatif adalah sebagai pengawas dan mitra dalam perumusan kebijakan serta penganggaran. Sementara itu, pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, yakni Presiden atau kepala daerah beserta jajarannya.
Dalam konteks tersebut, etika penyelenggaraan negara menuntut wakil rakyat untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara konsisten sesuai amanat konstitusi. Setidaknya terdapat beberapa prinsip etika yang harus dijunjung tinggi oleh wakil rakyat.
Pertama, fokus pada fungsi utama. Wakil rakyat memiliki tiga fungsi pokok, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka bertugas membentuk peraturan perundang-undangan, membahas serta menyetujui anggaran negara atau daerah, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan serta penggunaan anggaran oleh pemerintah.
Kedua, menjaga independensi. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, wakil rakyat harus bebas dari pengaruh eksekutif maupun kepentingan pribadi dan partai politik. Independensi ini penting untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas pemerintah.
Ketiga, merepresentasikan aspirasi publik. Wakil rakyat wajib menyuarakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu, apalagi kepentingan pribadi. Setiap keputusan yang diambil harus berpihak pada kepentingan rakyat.
Keempat, menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Wakil rakyat dituntut bersikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui proses pembahasan kebijakan dan pengawasan anggaran negara atau daerah.
Kelima, menghindari konflik kepentingan. Wakil rakyat harus menjauhkan diri dari situasi yang berpotensi menimbulkan benturan antara kepentingan pribadi, finansial, atau politik dengan tugas sebagai pejabat publik, terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa maupun proyek pemerintah.
Keenam, mematuhi hukum dan kode etik. Setiap anggota legislatif wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta kode etik DPR atau DPRD yang mengatur standar perilaku dan menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
Ketujuh, menjaga profesionalisme dan integritas. Etika berfungsi sebagai kompas moral dalam pengambilan keputusan, sehingga wakil rakyat dapat bertindak adil, setara, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Apabila wakil rakyat terlibat langsung sebagai pelaksana teknis program pemerintah—yang jelas bukan merupakan fungsi dasarnya—maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik etika dan kewenangan. Batas antara fungsi legislatif sebagai pengawas dan eksekutif sebagai pelaksana menjadi kabur, sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Atas praktik semacam itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran strategis untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan sebagai wakil rakyat. Namun, di atas semua itu, pengawasan rakyat tetap menjadi elemen penting dalam menjaga marwah demokrasi dan memastikan wakil rakyat tetap berada pada rel konstitusinya.–(***)
Rahayu








