Polda Banten Ungkap 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan di Merak dan Tol Jakarta

Polda Banten Ungkap 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan di Merak dan Tol Jakarta

Serang, BantenGate.id — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, serta Kabid Humas Polda Banten. Kegiatan berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/2/2026).

Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Hengki.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap. Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta. Petugas menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan di lokasi.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram atau 71 kilogram sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.–(red)

Pos terkait