Jakarta, BantenGate.id– Sejumlah tokoh masyarakat adat dari Banten Kidul, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menghadiri agenda persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Rabu (1/4/2026).
Ketua Sabaki, Sukanta, menyampaikan bahwa koalisi menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. Prinsip ini menuntut agar masyarakat adat tidak sekadar dilibatkan secara simbolik, tetapi diberi ruang nyata untuk memengaruhi substansi kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
“Partisipasi bermakna harus menjadi landasan utama dalam pembahasan RUU ini. Masyarakat adat harus didengar secara utuh, bukan hanya formalitas,” ujar Sukanta.
Kehadiran para tokoh adat dari Banten Kidul, bukan sekadar formalitas. Bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang terdiri dari 47 organisasi masyarakat sipil, membawa suara kegelisahan yang selama ini dinilai kerap diabaikan dalam proses legislasi dan mendesak agar RUU Masyarakat segera disyahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Koalisi menilai, pembahasan RUU Masyarakat Adat yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat yang justru paling rentan kehilangan hak atas tanah, budaya, dan identitasnya sendiri.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya jadi panggung politik tanpa keberpihakan nyata. Masyarakat adat butuh kepastian, bukan janji,” tegas Ketua Sabaki, Sukanta.
Sejak era reformasi, dorongan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat terus bergulir, termasuk melalui inisiatif pembentukan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan. Dalam konteks tersebut, partisipasi aktif komunitas adat dinilai sebagai elemen strategis untuk memastikan suara mereka tidak terpinggirkan dalam dinamika politik legislasi nasional.
Sebagai langkah konkret, koalisi menginisiasi forum yang menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah di Indonesia, yakni Sumatra, Jawa Barat–Banten, Bali–Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Forum tersebut menjadi ruang artikulasi aspirasi sekaligus refleksi atas berbagai persoalan faktual yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik agraria, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengakuan wilayah adat.
Secara literatif, kebutuhan akan regulasi khusus bagi masyarakat adat telah lama menjadi perhatian dalam kerangka hukum nasional. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, hingga kini belum terdapat undang-undang yang secara komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Hal inilah yang menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum dan keadilan sosial bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
Hasil dari forum masyarakat adat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan substansial dalam RDPU bersama Baleg DPR RI. Dengan demikian, pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Harapan kami, karena perjuangan ini telah berlangsung lama dan situasinya sangat mendesak, kami berharap Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” tegas Sukanta.
Dorongan percepatan pengesahan RUU ini dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi pembangunan dan investasi. Para tokoh adat berharap DPR RI dapat menjadikan aspirasi masyarakat adat sebagai prioritas dalam agenda legislasi nasional demi mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.–( ridwan)








