Bupati Tangerang Launching GEMAPATAS TAWAF 2026, Percepat Sertifikasi 1.634 Tanah Wakaf

Bupati Tangerang Launching GEMAPATAS TAWAF 2026, Percepat Sertifikasi 1.634 Tanah Wakaf

Tangerang, BantenGate.id– Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026). Program tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalitas dan penataan aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan umat, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai instrumen kesejahteraan sosial masyarakat.

“Tanah wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat. Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi pilar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Maesyal dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik jelas serta administrasi yang belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan sengketa lahan di kemudian hari.

“Masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas dan belum terdokumentasi secara baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik, sengketa, serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf,” katanya.

Menurutnya, GEMAPATAS TAWAF menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Tangerang. Ia pun mengapresiasi sinergi lintas instansi, mulai dari Kementerian Agama, ATR/BPN hingga Badan Wakaf Indonesia yang terlibat dalam program tersebut.

Mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”, program ini dinilai relevan dalam memastikan kejelasan batas dan legalitas tanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“Ketika tanah wakaf telah memiliki batas yang jelas dan legalitas yang kuat, maka manfaatnya akan lebih terjaga dan dapat dirasakan oleh masyarakat, sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” tuturnya.

Maesyal juga menegaskan bahwa penataan dan sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

“Melalui penataan dan sertifikasi tanah wakaf yang baik akan mendorong kepastian hukum, memperkuat peran wakaf dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, serta meningkatkan kontribusi wakaf dalam pembangunan daerah berkelanjutan,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk nazhir, tokoh masyarakat, RT/RW, hingga aparat wilayah untuk aktif terlibat dalam proses penetapan batas tanah wakaf guna mempercepat proses pengukuran dan sertifikasi oleh BPN.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf terus didorong melalui koordinasi intensif lintas instansi bersama Kementerian Agama.

“Melalui koordinasi yang intensif ini, proses pensertifikatan tanah wakaf yang semula ditargetkan selesai dalam tiga tahun, kini diupayakan dapat dipercepat menjadi hanya satu tahun melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Karena itu, peran Kepala KUA dan para nazhir dinilai sangat penting dalam proses pendaftaran hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf.

Kabupaten Tangerang sendiri menjadi daerah percontohan pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Program ini diharapkan dapat direplikasi di daerah lain guna mempercepat legalitas aset wakaf dan memperkuat pemanfaatannya bagi kepentingan umat.--(red)

Pos terkait