RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi: Untuk Siapa Partai Politik Bekerja?

RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi: Untuk Siapa Partai Politik Bekerja?
Oos Supyadin

Oleh: Oos Supyadin, S.E.,M.M.

Pernyataan Ketua DPP  PDI Perjuangan sekaligus Kapoksi Komisi II DPR, Deddy Sitorus, yang menolak usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah menarik untuk dicermati.

Menurut Deddy, menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan “nyawa” partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan regulasi yang sangat vital karena menyangkut eksistensi partai politik, pemilu, dan demokrasi itu sendiri. Karena itu, menurutnya, inisiatif perubahan seharusnya tetap berada di tangan DPR sebagai representasi politik rakyat.

Namun, sebagai rakyat biasa, saya justru bertanya: ada apa sebenarnya? Mengapa reaksi terhadap usulan tersebut begitu keras?

Pertanyaan mendasarnya sederhana: partai politik itu sesungguhnya untuk siapa?

Apakah parpol hadir sepenuhnya untuk rakyat? Untuk kadernya? Untuk elite partai? Atau justru untuk kepentingan kekuasaan?

Selama ini, siapa yang paling menikmati keberadaan partai politik? Apakah rakyat benar-benar memperoleh manfaat nyata dari sistem kepartaian yang ada? Ataukah justru rakyat semakin terbelah akibat polarisasi yang terus diproduksi oleh kepentingan politik?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah persoalan satu pihak semata. Semua elemen bangsa harus terlibat menjawabnya, sebab pada akhirnya semua pihak selalu mengatasnamakan rakyat.

Selama Indonesia berdiri, sistem demokrasi multipartai memang menjadi pilihan terbaik yang kita jalankan. Namun, bukan berarti sistem tersebut tidak boleh dievaluasi. Demokrasi justru sehat ketika membuka ruang koreksi dan pembaruan.

Dalam pandangan saya, apabila pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu, hal itu dapat dilihat sebagai langkah korektif terhadap problem mendasar yang selama ini terjadi dalam tubuh partai politik.

Beberapa kelemahan mendasar partai politik di Indonesia antara lain:

  1. Masalah Integritas dan Korupsi

Partai politik masih menjadi salah satu sumber lahirnya kasus korupsi. Data Komisi Pemberatntasan Korupsi (KPK) menunjukkan banyak kader partai yang terjerat kasus korupsi, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Fakta ini secara langsung menggerus kepercayaan publik.

Selain itu, banyak partai belum memiliki sistem etik internal yang kuat untuk mencegah praktik korupsi politik.

  1. Demokrasi Internal yang Lemah

Banyak partai masih dikelola secara oligarkis dan sentralistik. Keputusan strategis sering kali ditentukan elite partai atau pemilik modal, bukan melalui mekanisme demokrasi yang sehat.

Regenerasi kader pun kerap tidak berjalan ideal. Jabatan politik sering diberikan berdasarkan kedekatan, hubungan keluarga, atau popularitas, bukan melalui proses kaderisasi yang terstruktur.

  1. Mahal dan Tidak Transparannya Biaya Politik

Tingginya ongkos politik, terutama dalam pemilu dan pilkada, mendorong lahirnya praktik politik transaksional.

Ketika biaya politik terlalu mahal, jabatan publik berpotensi dipandang sebagai alat “balik modal”, yang akhirnya membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

  1. Gagal Menjalankan Fungsi Representasi

Hubungan partai dengan masyarakat sering kali bersifat musiman—dekat saat pemilu, menjauh setelahnya.

Pendidikan politik kepada masyarakat juga belum optimal. Akibatnya, partisipasi politik rakyat sering hanya sebatas datang ke TPS, tanpa pemahaman substantif mengenai demokrasi.

  1. Multipartai yang Belum Efektif

Secara ideal, sistem multipartai memberi ruang keberagaman gagasan. Namun dalam praktiknya, banyak partai justru lebih fokus membangun koalisi kekuasaan dibanding memperjuangkan ideologi dan program nyata untuk rakyat.

Akibatnya, batas ideologis antarpartai menjadi kabur, dan politik sering dipersepsikan hanya sebagai arena perebutan jabatan.

Dari berbagai persoalan tersebut, wajar bila publik mulai bertanya: Parpol itu untuk siapa?

Jika jawabannya adalah “untuk rakyat”, maka sudah saatnya partai politik membuktikannya melalui reformasi internal, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

Sebab demokrasi bukan sekadar soal pemilu lima tahunan, melainkan soal bagaimana kekuasaan dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Jika partai politik gagal menjawab tantangan itu, maka jangan salahkan publik bila kepercayaan terhadap partai terus menurun.–***)

Rahayu.

 

*). Penulis, Oos Supyadin, S.E., M.M., Pemerhati Kebijakan Publik, tinggal di Garut, Jawa Barat

Pos terkait