Pemkab Lebak Perkuat Sinergi dengan Kemenkum Banten, Dorong Gula Aren Lebak Raih Indikasi Geografis

Pemkab Lebak Perkuat Sinergi dengan Kemenkum Banten, Dorong Gula Aren Lebak Raih Indikasi Geografis

Lebak, BantenGate.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendorong penguatan perlindungan terhadap produk unggulan daerah. Salah satunya melalui upaya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Lebak yang diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing komoditas khas Bumi Multatuli.

Komitmen tersebut mengemuka saat Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten bersama Dinas Pertanian Kabupaten Lebak di Ruang Kerja Sekda Lebak, Selasa (28/7/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Selain itu, pertemuan difokuskan pada koordinasi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak sebagai salah satu produk unggulan yang memiliki potensi besar di tingkat nasional.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak belum dapat diajukan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi tahapan penting sebelum permohonan dapat diproses oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memastikan akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penyelenggara Indikasi Geografis. Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif hingga proses penerbitan sertifikat Indikasi Geografis apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Pendaftaran Indikasi Geografis dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Gula Aren Lebak sebagai produk khas yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik. Keunggulan tersebut terbentuk dari kondisi geografis Kabupaten Lebak serta tradisi pengolahan gula aren yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Dengan adanya perlindungan hukum melalui sertifikat Indikasi Geografis, keaslian produk diharapkan dapat terjaga dari penyalahgunaan nama maupun pemalsuan. Di sisi lain, kepastian hukum tersebut juga memberikan manfaat bagi para petani, pengrajin, hingga pelaku usaha yang terlibat dalam rantai produksi gula aren.

Selain aspek perlindungan, status Indikasi Geografis diyakini akan meningkatkan nilai ekonomi produk. Label IG menjadi jaminan mutu yang mampu memperkuat kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten berharap proses penyusunan dan pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak dapat berjalan lancar. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

“Apabila sertifikat Indikasi Geografis berhasil diperoleh, Gula Aren Lebak tidak hanya akan memperoleh perlindungan hukum sebagai produk khas daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pengungkit perekonomian masyarakat. Keberadaan IG diharapkan mampu menjaga kualitas dan keaslian produk, melestarikan warisan budaya pengolahan gula aren, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani dan pengrajin di Kabupaten Lebak melalui peningkatan daya saing dan nilai jual produk,” kata Halson.–(red)

Pos terkait