Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terus memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pemaparan hasil identifikasi lapangan tanah ulayat tahun 2026. Kegiatan yang dihadiri enam komunitas masyarakat adat ini digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, pada Rabu ( 29/72026) itu menjadi tahapan penting dalam proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat bagi enam Kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Ke-enam komunitas masyatakat adat yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakn; Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Cibadak, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karang Nunggal, Kasepuhan Karang, dan Kasepuhan Cisitu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pertanahan nasional. Pengakuan terhadap tanah ulayat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah konflik agraria sekaligus menjaga keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Kepala Kantar ATR/BPN Lebak, H.Akhda Jauhari, yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Shodiq Munawar, S.S.T., M.H., yang mendampingi jalannya pemaparan menjelaskan bahwa hasil identifikasi yang disampaikan merupakan rangkaian dari proses survei lapangan, pengumpulan data spasial, serta verifikasi bersama masyarakat adat.
“Pengakuan dan pemetaan tanah ulayat bukan sekadar pencatatan administratif di atas peta, melainkan bentuk kepastian hukum dan penghormatan negara terhadap ruang hidup serta kebudayaan masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” ujar Shodiq Munawar.
Menurutnya, proses identifikasi dilakukan secara partisipatif agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan serta sesuai dengan sejarah penguasaan tanah yang diwariskan secara turun-temurun oleh masing-masing komunitas adat.
Dalam pemaparan tersebut, tim survei menjelaskan hasil pemetaan spasial yang telah dilakukan, lengkap dengan batas-batas wilayah adat berdasarkan hasil pengukuran teknis. Penjelasan itu kemudian diverifikasi bersama para tokoh adat yang mengetahui secara langsung sejarah dan batas wilayah masing-masing Kasepuhan.
Salah satu agenda utama adalah verifikasi batas fisik dan yuridis. Pada tahap ini, setiap batas wilayah adat dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan serta kesaksian masyarakat adat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lainnya.
Selain itu, dilakukan pula pencocokan data historis antara sejarah penguasaan tanah ulayat dengan data administrasi pertanahan modern. Langkah ini bertujuan menyelaraskan informasi yang selama ini hidup dalam tradisi masyarakat adat dengan sistem pendaftaran tanah nasional.
Tidak kalah penting, forum tersebut juga menjadi ruang musyawarah mufakat bagi seluruh perwakilan Kasepuhan. Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, koreksi, maupun klarifikasi terhadap draft hasil identifikasi sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk penyempurnaan data administrasi dan mekanisme pendaftaran hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan partisipatif tersebut mendapat apresiasi dari para pemangku adat. Mereka menilai keterbukaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam setiap tahapan identifikasi memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk memastikan seluruh data yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bagi masyarakat adat Kasepuhan, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas budaya, sistem sosial, hingga kelangsungan tradisi yang telah diwariskan lintas generasi. Karena itu, kepastian hukum atas wilayah adat dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Kabupaten Lebak sendiri dikenal sebagai salah satu daerah di Provinsi Banten yang memiliki banyak komunitas masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Baduy dan berbagai Kasepuhan di wilayah Banten Selatan. Keberadaan mereka selama ini menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional yang masih mempertahankan sistem pengelolaan ruang berbasis adat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan tanah ulayat sebagai bagian dari agenda reforma agraria. Langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya pencegahan konflik pertanahan melalui penetapan batas wilayah yang disepakati bersama.
Rapat pemaparan hasil identifikasi lapangan tahun 2026 ini menjadi salah satu tonggak penting menuju penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat, diharapkan proses penataan administrasi pertanahan dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai budaya serta perlindungan ruang hidup masyarakat adat secara berkelanjutan.—(red)








