Bogor, BantenGate.id — Pemilik lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memprotes aktivitas alat berat yang diduga dilakukan Sentul City, memasuki dan melakukan penggalian di area lahan milik warga tanpa izin.
Pemilik kawasan Palm Boko, Ozzy Sudiro, mengatakan aktivitas menggunakan alat berat tersebut telah berlangsung sejak Selasa (15/9/2026). Menurut dia, pekerjaan yang diduga merupakan kegiatan cut and fill itu menyebabkan bagian depan lahan miliknya mengalami kerusakan.
“Tanpa izin, mereka (Sentul City, red.) memasuki lahan milik kami, bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata Ozzy, Kamis (17/9/2026).
Ozzy mengaku pada hari pertama dirinya sempat mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang menurutnya sah. Namun, kata Ozzy, aktivitas kembali dilakukan sehari setelah sempat dihentikan.
“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” ujarnya.
Ozzy menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik. Menurut dia, lahan telah dikuasai secara sah sejak sekitar 1980-an dan kemudian beralih kepadanya pada 1990-an.
Ia menyebut selama puluhan tahun penguasaan lahan tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan.
Sejak 2012, Ozzy mengaku telah memberikan kuasa pengelolaan lahan kepada Pepen bersama sejumlah rekannya. Pengelolaan tersebut, kata dia, diketahui perangkat desa yang juga merupakan penduduk asli kawasan tersebut.
“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floating Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” katanya.
Atas aktivitas alat berat tersebut, Ozzy meminta Sentul City menghentikan kegiatan cut and fill di area lahan yang diklaim sebagai lahan miliknya sampai persoalan batas dan status lahan memperoleh kejelasan.
Ia juga mengaku akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas tersebut tetap dilakukan.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL, mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi kepada Sentul City. Ia meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik atau kuasanya.
Menurut DHL, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila terdapat perbedaan klaim atau data kepemilikan.
“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya,” kata DHL.
Ia menambahkan, apabila Sentul City memiliki dasar hukum atau dokumen yang menyatakan area tersebut merupakan bagian dari kawasan yang mereka kuasai, data tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara saksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, tim legal Sentul City, Farhan, menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan Ozzy Sudiro maupun kuasa hukumnya.
“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.
Farhan juga mempersilakan kuasa hukum Ozzy datang langsung ke kantor Sentul City untuk melakukan pencocokan data dan dokumen.
“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke manajemen Sentul City,” ujarnya.—(red)








