DPRD dan Bupati Tanah Datar Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD dan Bupati Tanah Datar Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Tanah Datar, BantenGate.id — DPRD Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Eka Putra bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Rapat dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD Harfian Fikri, Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui seluruh tahapan pembicaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Rangkaian pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 pada 7 September 2026. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum pada 8 September 2026.

Bupati Eka Putra kemudian memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 10 September 2026. Pembahasan tingkat pertama dilanjutkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11-15 September 2026.

Pembahasan tersebut dilanjutkan dengan perumusan hasil pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada 16 September 2026. Seluruh hasil pembahasan kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Pendapatan Naik Menjadi Rp1,268 Triliun

Dalam laporan hasil pembicaraan tingkat pertama, juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari Dt I.M. Nan Bapayuangan Ameh menyampaikan sejumlah hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.154.371.815.074 disepakati menjadi Rp1.268.839.394.021.

Sementara itu, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp1.151.371.815.074 menjadi Rp1.370.623.372.468,30.

Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.783.978.447,30. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp4,2 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp101.783.978.447,30. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar Rp189.802.505.995. Angka tersebut terdiri atas pajak daerah Rp56.608.954.356, retribusi daerah Rp80.662.874.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp23.689.696.185, serta lain-lain PAD yang sah Rp28.840.981.454.

Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.077.833.351.290, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp1.046.220.463.148 dan transfer antar daerah Rp31.612.888.142. Selain itu, terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.203.536.736.

Belanja Operasi Capai Rp1,066 Triliun

Pada sisi belanja, belanja operasi disepakati sebesar Rp1.066.203.447.672. Komponen tersebut meliputi belanja pegawai Rp642.917.818.457, belanja barang dan jasa Rp391.131.406.045, belanja subsidi Rp260 juta, belanja hibah Rp24.387.509.170, serta belanja bantuan sosial Rp7.506.714.000.

Belanja modal ditetapkan sebesar Rp147.898.406.786. Di dalamnya termasuk belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp87.595.871.565.

Selanjutnya, belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp9.283.803.164,30 dan belanja transfer sebesar Rp147.237.714.846.

Sejumlah anggaran perangkat daerah juga mengalami penyesuaian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, berubah dari Rp456.335.281.763 menjadi Rp456.181.705.763.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan mendapat alokasi sebesar Rp138.664.811.467.

Beberapa perangkat daerah mengalami penambahan anggaran. BPBD meningkat dari Rp7.359.867.968 menjadi Rp7.384.867.968. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertambah dari Rp5.656.325.562 menjadi Rp5.681.325.562.

Sementara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga meningkat dari Rp20.358.103.893 menjadi Rp20.408.103.893.

Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang telah disepakati pada 28 Agustus 2026.

Menurut Eka Putra, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam perubahan anggaran tersebut, antara lain pemenuhan belanja wajib fungsi pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur pelayanan publik, dukungan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM), penurunan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.

Program-program tersebut disinkronkan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan fiskal menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait transfer keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera Barat.

Eka Putra mengatakan, penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pendanaan daerah, terutama dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur publik, serta penguatan ketahanan daerah terhadap risiko bencana.

Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan profesionalisme dalam mencapai target pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia menekankan agar seluruh program dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari perbuatan melawan hukum. Koordinasi dan kerja sama antarperangkat daerah juga dinilai perlu diperkuat untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif, inovatif, dan mendorong kreativitas dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Datar.

Setelah persetujuan bersama DPRD dan Bupati ditandatangani, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi gubernur akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026. —(yen)

Pos terkait