Propam Polres Lebak  Tangani Dugaan Penipuan Oknum Anggota Polri

Propam Polres Lebak  Tangani Dugaan Penipuan Oknum Anggota Polri
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.--(Foto: dok)

Lebak, BantenGate.id —Propam Polres Lebak, Polda Banten, telah melakukan penanganan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI. Polres Lebak memastikan perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan kini ditangani sesuai dengan mekanisme dan  ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri telah berjalan.

“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Moestafa, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan anggota Polri akan diproses secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

Polres Lebak, kata dia, juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun memberikan informasi kepada media.

“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media. Namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerbitan LP Model A tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara di lingkungan internal Polri. Selanjutnya, Propam akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

Polres Lebak juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.—(sunarya)

Pos terkait