Serang, Bantengate.id–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak hingga 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00. Capaian ini tidak terlepas dari kerja kolaboratif berbagai pihak serta peningkatan layanan kepada masyarakat melalui platform digital pembayaran pajak.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menyatakan bahwa optimalisasi platform digital menjadi salah satu kunci keberhasilan. “Berbagai platform digital yang terus dioptimalkan meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS, SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, drive-thru, hingga Samsat Goes to Factory. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Deni Hermawan, Selasa 31 Desember 2024.
Langkah-langkah lain yang dilakukan meliputi pendataan kendaraan melalui KMBDU dan penagihan door-to-door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten. Selain itu, razia pajak kendaraan bermotor juga dilakukan bersama kepolisian.
“Kami juga menggalakkan sosialisasi dan publikasi layanan pajak daerah kepada masyarakat secara luas melalui media sosial, media massa, WhatsApp Blast, media luar ruang, hingga tatap muka. Optimalisasi pembayaran digital juga terus dilakukan melalui Signal, Sambat, Ceria, EDC, dan QRIS,” tambah Deni.
Kerja sama dengan stakeholder seperti koperasi perusahaan, Samsat Desa, dan kecamatan, serta pihak swasta dalam penyediaan gerai Samsat di lokasi strategis, turut mendukung keberhasilan ini. Selain itu, prosedur pajak disederhanakan, dan layanan melalui mobil Samsat keliling serta pada berbagai acara di kabupaten/kota terus ditingkatkan.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, berikut rincian realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024:
- PKB: Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700.
- Pajak Air Permukaan: Rp39.806.883.800 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target Rp1.299.557.479.111,03.
- Pajak Alat Berat: Rp3.075.500 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000.
- Pajak Rokok: Rp953.821.306.817 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900.
- Retribusi Daerah: Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp51.909.734.739 atau 100 persen dari target.
- Pendapatan Transfer: Rp3.372.725.304.167 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115.
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106.
“Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai Rp6.430.560.000 atau 100 persen dari target,” imbuhnya.
Menurut Deni, bahwa Bapenda Provinsi Banten memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen (turun dari 1,75 persen), sedangkan tarif BBNKB sebesar 12 persen (turun dari 12,5 persen). Meski terdapat tambahan pungutan Opsen, beban pajak masyarakat tidak bertambah berkat kebijakan pengurangan pokok pajak yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024.
Dampak adanya kebijakan tersebut, Pemprov Banten memperkirakan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 sebesar Rp1,274 triliun. Meski demikian, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, mendukung industri otomotif, dan mendorong daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” tutup Deni.–(dimas)