BPD Pagelaran Tolak PAW Kades 2026, Surati Bupati Lebak

BPD Pagelaran Tolak PAW Kades 2026, Surati Bupati Lebak

Lebak, BantenGate.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kompak mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (24/2/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pagelaran tahun 2026.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi BPD Pagelaran tertanggal 23 Februari 2026 tentang Permohonan Penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Surat itu ditujukan kepada Bupati Lebak dengan tembusan kepada Ketua DPRD Lebak, agar pelaksanaan PAW tidak dilakukan pada tahun ini.

Ketua BPD Pagelaran, Abdul Manan, S.Pd., mengatakan, langkah tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibahas secara kelembagaan bersama anggota BPD.

“Kami datang ke sini untuk menyerahkan aspirasi masyarakat agar PAW Kades Pagelaran tidak dilaksanakan tahun ini (2026), mengingat Pj Kades Pagelaran yang baru menjabat sekitar empat bulan telah berhasil menciptakan kondusivitas di desa sekaligus meningkatkan pelayanan masyarakat dan etos kerja perangkat desa,” ujar Abdul Manan usai menyerahkan surat di DPMD Lebak.

Menurutnya, pelaksanaan PAW yang dipilih melalui perwakilan tokoh masyarakat berpotensi menimbulkan gesekan maupun kecemburuan sosial. Hal itu dinilai dapat mengurangi nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.

Penolakan tersebut juga merupakan respons atas beredarnya draft surat Bupati Lebak—yang disebut belum ditandatangani—perihal Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2026.

Sebelumnya, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas undangan Ketua DPRD Lebak pada Rabu (18/2/2026), BPD Pagelaran telah menyampaikan bahwa desanya belum siap melaksanakan PAW pada 2026. Alasannya, masih banyak pembenahan yang tengah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru menjabat.

Anggota BPD Pagelaran, A. Riefai, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan ataupun membahas PAW sebelumnya. Ia juga menyinggung adanya desa lain yang telah dipimpin Pj Kepala Desa selama tiga tahun namun tidak masuk dalam daftar rencana PAW.

“Kami tidak menghalangi PAW bagi desa lain, namun masyarakat di desa kami telah lama merindukan perubahan dan perubahan itu sedang kami rasakan saat ini. Kami berharap diberikan kesempatan kepada Pj yang sedang semangat bersama BPD dan masyarakat untuk menata sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel hingga dapat diikutsertakan dalam Pilkades Serentak 2027,” ujar Riefai.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memahami dan mengedepankan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi oleh lembaga desa, demi menjaga hak sipil warga dan menciptakan kondusivitas.

Sementara itu, dalam draft surat Bupati Lebak yang beredar dan ditujukan kepada tujuh camat di Kabupaten Lebak, bernomor: B.400.10.1/DPMD/II/2026, tertanggal Februari 2026, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DPMD telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Dalam draft tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW belum dapat dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pelaksanaannya masih menunggu proses harmonisasi sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DPMD Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran tersebut.–(red)

Pos terkait