DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tanah Datar, BantenGate.id — Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD,  pada Selasa (24/6) . Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri oleh 27 anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda Elizar, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, wali nagari, pimpinan perguruan tinggi, dan tamu undangan lainnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurhamdi Zahari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima Ranperda setelah melalui pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala perangkat daerah.

“Semua fraksi menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah,” ujar Nurhamdi.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah dorongan kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, melalui pemanfaatan sumber daya manusia secara profesional, sehingga target PAD dapat tercapai sesuai harapan.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui juru bicaranya, Kamrita menyampaikan rekomendasi DPRD atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi persetujuan Ranperda menjadi Perda, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja samanya.

“Perda ini menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pedoman dalam menyusun APBD 2025,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah, termasuk ASN dan wali nagari, untuk tetap berpegang pada regulasi dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Saya tidak ingin ada ASN atau wali nagari yang tersangkut masalah hukum karena lalai atau melanggar aturan. Jadikan saran dan rekomendasi dari BPK serta aparatur pengawasan lainnya sebagai pedoman dalam memperbaiki kinerja,” tegasnya.

Bupati Eka Putra menyampaikan harapan agar Perda yang telah disahkan dapat membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.–(ADV)

Pos terkait