Garut, BantenGate.id – Tim Tenaga Ahli yang terdiri dari 12 akademisi profesional dari lima perguruan tinggi negeri dan swasta secara resmi melaporkan hasil Kajian Akademik Pemutakhiran Data Penilaian Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Kapasitas Daerah (KAPASDA) pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan. Hasil kajian menyimpulkan Garut Selatan layak diusulkan dengan skor 448,8 dari 500 poin, masuk kategori Sangat Mampu.
Laporan akhir kajian tersebut disampaikan dalam acara resmi yang digelar di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Senin (29/12/2025), di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Asisten Daerah I, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Garut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan.
Ketua Tim Tenaga Ahli, Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si. dari Universitas Padjadjaran (Unpad), menjelaskan bahwa kajian dilakukan secara komprehensif selama periode Oktober hingga Desember 2025 dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penilaian kapasitas daerah dilakukan menggunakan tujuh parameter dengan metodologi benchmark terhadap Kabupaten Lebak dan Pandeglang (apple-to-apple comparison). Hasilnya, Garut Selatan memperoleh nilai total 448,8 dan masuk kategori Sangat Mampu,” ujar H. Didin Muhafidin, dalam Press Release yang diterima redaksi.
Berdasarkan rekapitulasi penilaian, tujuh parameter kapasitas daerah yang dinilai meliputi aspek geografis, demografi, keamanan, sosial politik dan adat istiadat, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Dari keseluruhan parameter tersebut, sebagian besar berada pada kategori Mampu hingga Sangat Mampu.
Selain kapasitas daerah, kajian juga menegaskan bahwa persyaratan dasar kewilayahan terpenuhi secara utuh, yakni lima dari lima indikator. Garut Selatan memiliki luas wilayah 1.703,31 km², jumlah penduduk 715.512 jiwa, batas wilayah yang terdefinisi jelas, cakupan wilayah 15 kecamatan dan 129 desa, serta usia daerah induk Kabupaten Garut yang telah mencapai 75 tahun.
Kajian ini disusun oleh tim akademisi lintas disiplin dari Unpad, UPI, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Garut (Unfari), serta Akademi Digital Bandung. Keterlibatan banyak perguruan tinggi tersebut dinilai memperkuat objektivitas dan validitas hasil kajian.
Dalam pemaparan kajian, tim juga mengungkapkan analisis per kecamatan. Kecamatan Pamulihan tercatat sebagai wilayah dengan skor tertinggi, sementara Kecamatan Peundeuy memperoleh skor terendah. Meski demikian, keduanya tetap berada pada kategori Sangat Mampu, dengan selisih nilai yang bersifat relatif dan mencerminkan perbedaan karakteristik wilayah, bukan tingkat kelayakan.
Aspirasi pembentukan Kabupaten Garut Selatan sendiri telah diperjuangkan masyarakat selama 21 tahun, sejak 2004 hingga 2025, melalui berbagai jalur konstitusional. Kajian tahun 2025 ini melengkapi kajian-kajian sebelumnya yang juga menunjukkan hasil positif, termasuk kajian LPPM Unpad tahun 2009 dan kajian Pemerintah Kabupaten Garut tahun 2010.
Dokumen pendukung pembentukan daerah otonom baru pun telah dimiliki, antara lain Amanat Presiden Nomor R-66/Pres/12/2013, persetujuan bersama DPRD dan Bupati Garut, serta persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
Tim Tenaga Ahli menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan CDPOB Kabupaten Garut Selatan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan administratif, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat. Dukungan kolektif dari 129 desa dan 15 kecamatan selama lebih dari dua dekade dinilai menjadi modal sosial utama dalam mewujudkan daerah otonom baru yang mandiri.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Pusat dalam pengambilan kebijakan pembentukan daerah otonom baru, khususnya setelah moratorium dicabut dan regulasi pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan.—(red)








