Lebak, BantenGate.id— Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten, mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus melindungi tanah keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan.
“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi secara hukum. Sertifikasi menjadi langkah penting agar tanah tersebut tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf ini tidak dipungut biaya atau nol rupiah,” ujar Akhda Jauhari di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang secara administratif belum tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Kondisi tersebut di masa mendatang berpotensi memicu sengketa, terutama antara ahli waris wakif (pemberi wakaf) dengan pengelola wakaf atau masyarakat sekitar.
Pada tahun 2026 Kantah ATR/BPN Lebak menargetkan sebanyak 848 sertifikat tanah wakaf dapat diselesaikan. Untuk mencapai target tersebut diperlukan komitmen yang kuat serta koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, khususnya dalam percepatan penyelesaian dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kebijakan nasional yang digagas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam upaya menuntaskan legalitas tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi ratusan ribu bidang tanah wakaf guna mencegah konflik hukum maupun sosial di masa mendatang.
Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga Keagamaan
Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kantor Kementerian Agama, pemerintah daerah, pengurus masjid, nadzir wakaf, serta organisasi masyarakat keagamaan.
Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Lebak telah melakukan sosialisasi kepada pengurus pondok pesantren yang dihadiri sekitar seribuan kiai, ustaz, dan santri di Pondok Pesantren El Karim, Kecamatan Warunggunung, pada akhir Januari 2026 lalu.
Dalam acara tersebut hadir Wabup Lebak, Amir Hamzah, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf. I.Gede Mahandra Subrata, S.I.P., M.I.P., M.Sc., Kepala Kemenag Lebak, Dr. Iwan Falahudui, M.P.D., Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Drs.KH. Pupu Mahpudin, M.Pd.,I., dan Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, KH. Oman Subasman Baehaqi Salam, serta Ketua FKUB Lebak, Khaerudin.
Sinergi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Secara nasional, percepatan sertifikasi ini menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Dari ratusan ribu bidang tanah wakaf di Indonesia, sebagian masih belum bersertifikat sehingga rawan menimbulkan konflik kepemilikan.
Karena itu, pemerintah menargetkan sebagian besar tanah wakaf di Indonesia dapat tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta lembaga pengelola wakaf.
Potensi Wakaf di Kabupaten Lebak

Data Kementerian Agama menyebutkan, bahwa di Kabupaten Lebak terdapat 2.161 pondok pesantren. Dari sejumah pondok pesantren tersebut sebanyak 1.600 orang pimpinan ponpes sudah menerima insentif guru ngaji dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Secara administratif Kabupaten Lebak terdiri dari 340 desa, 5 kelurahan dan 28 kecamatan. Jumlah penduduk sebanyak 1,29 juta jiwa dengan luas wilayah 3.044,72 KM2.
“Jumlah tersebut menunjukkan potensi aset wakaf di Kabupaten Lebak yang cukup besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum melalui sertifikasi resmi. Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini dilakukan secara bertahap. Insyaallah, dalam waktu tiga tahun seluruhnya dapat diselesaikan,” kata Akhda.
Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama pengurus wakaf, pemerintah desa, serta organisasi keagamaan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Dasar Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan.
Menurutnya, dasar hukum utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Selain itu, pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
“Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri ATR/BPN Nomor 1/INS/II/2018 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018,” ujar Ikhsan.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi tanah wakaf antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kepala KUA setempat, fotokopi KTP dan KK wakif serta nadzir, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah, bukti kepemilikan awal tanah, pernyataan batas tanah, hasil pengukuran petugas BPN, serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” ujar Ikhsan.—(***)








