Kapolda Banten: Melawan Petugas Penyekatan Bisa Dikenakan Pidana

BANTENGATE.ID,SERANG – Kapolda Banten, Irjen. Pol. Rudy Heriyanto, menegaskan, masyarakat yang melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021, bisa dikenakan pidana.

Bacaan Lainnya

“Pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Namun kami berharap petugas tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik untuk sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Rudy Heriyanto, saat saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak, Kamis (06/05/2021).

Kapolda Banten, bersama para PJU  sebelum tiba di Pelabuhan Merak, mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

Menurut Rudy Heriyanto, larangan mudik resmi diberlakukan sejak tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang.  Namun Ia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” kata Kapolda.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, menurut Kapolda sudah di awasi penuh. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat  diminta untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India.- (Bidhumas/ds)

Pos terkait