Lebak, BantenGate.id–Kasus dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Brigpol YP dari Polres Lebak mendapat perhatian serius. Seorang anggota TNI, Adi Praseptya Aji, melaporkan Brigpol YP atas tuduhan penculikan dan kekerasan terhadap adiknya, AFR alias Alul, yang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas. Penangkapan ini disebut dilakukan secara paksa, disertai tindak kekerasan, dan tidak diikuti dengan surat perintah resmi.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, membantah adanya tindakan penculikan oleh anggotanya. “Tidak ada penculikan, proses hukumnya ada di Polres Serang. Korban itu adalah adik dari anggota Polres Lebak. Alul yang terduga tersangka itu bukan diculik,” ujar AKBP Herfio Zaki saat dikonfirmasi.
Kapolres juga menanggapi tuduhan pemukulan yang diungkapkan oleh Adi. “Soal pemukulan oleh Brigpol YP, anggota kami akan diselidiki terlebih dahulu. Jika benar, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Itu kan baru pengakuan dari tersangka. Nanti, kedua belah pihak akan diperiksa oleh Propam,” tambahnya.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 15 Maret 2025, saat Adi menghadiri acara buka puasa di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang. Kepergian Alul yang tak kunjung pulang membuat Adi khawatir. Setelah beberapa upaya menghubungi Alul tak membuahkan hasil, Adi mendapat informasi dari sepupunya, Dean, yang terakhir berkomunikasi dengan Alul.
Dean mengungkapkan bahwa seseorang yang mengaku sebagai YP menghubunginya dan meminta bantuan untuk mengambil barang di kios ikan hias keluarga mereka. Setelah Dean dijemput YP dengan mobil yang berisi orang tak dikenal, ia melihat YP mengambil bungkusan dari kios tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Keberadaan Alul kemudian dikonfirmasi oleh YP yang menyebutkan bahwa adik Adi telah ditahan di Polres Serang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, Adi mencium banyak kejanggalan, terutama karena tidak ada surat perintah penangkapan atau pemanggilan yang sah. Bahkan, Adi mengungkapkan bahwa Alul mengaku dipukuli oleh YP selama proses penahanan.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam proses penangkapan adiknya, Adi melaporkan Brigpol YP atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang, serta mendesak Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Saya ingin kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Jika memang adik saya bersalah, jalankan proses hukum sesuai prosedur. Jangan ada intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat,” tegas Adi.–(ridwan)