Serang, BantenGate.id–Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat Provinsi Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka.
“Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni saat diwawancarai di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin mendapatkan pembebasan ini cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa perlu khawatir akan denda atau sanksi lainnya.
Andra Soni menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Banten. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai sekitar Rp700 miliar dengan melibatkan sekitar 2 juta kendaraan bermotor.
“Ini adalah upaya untuk membersihkan data tunggakan pajak kendaraan agar kita bisa lebih tepat dalam membaca potensi pajak ke depannya,” ujar Andra Soni.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat atau fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan agar dapat menikmati pembebasan sanksi dan tunggakan,” tuturnya.--( red)