Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri Lapor ke Polda Banten, LBH PSI Minta Pelaku Segera Ditangkap

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri Lapor ke Polda Banten, LBH PSI Minta Pelaku Segera Ditangkap

Serang, BantenGate.id – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya kembali mengguncang publik di Provinsi Banten. Kasus yang disebut berlangsung berulang kali selama beberapa tahun itu kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Jumat (26/6/2026). Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mencari keadilan sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Pelaporan tersebut mendapat pendampingan dari total 10 orang yang terdiri atas tim LBH DPP PSI, LBH DPW PSI Banten, dan LBH PSI Kota Serang. Kehadiran tim hukum itu merupakan bentuk dukungan kepada korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kuasa hukum korban dari LBH PSI, Nasrullah, mengatakan kondisi psikologis korban saat ini masih sangat terguncang. Menurutnya, dugaan tindak pelecehan seksual tersebut bukan terjadi satu atau dua kali, melainkan berulang kali dalam rentang waktu bertahun-tahun.

“Korban saat ini mengalami trauma terhadap kejadian yang korban alami. Bukan satu dua kali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu tahunan. Tentunya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, baik dari Polda maupun apabila diperlukan dari LBH PSI yang akan kami sediakan,” ujar Nasrullah usai mendampingi proses pelaporan.

Ia menegaskan, pemulihan kondisi mental korban menjadi salah satu prioritas utama selain proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Pendampingan psikologis dinilai penting agar korban dapat melewati proses hukum tanpa mengalami tekanan yang semakin berat.

Nasrullah menjelaskan, keterlibatan LBH PSI bermula ketika ibu korban meminta bantuan hukum. Menurutnya, sang ibu merasa kebingungan mencari keadilan bagi anaknya yang selama ini memendam pengalaman pahit akibat dugaan tindakan yang dilakukan ayah tirinya.

“Kami diminta bantuan oleh ibu korban untuk mendampingi anaknya yang sedang kebingungan mencari keadilan karena peristiwa yang telah dialami korban. Ibunya langsung menyampaikan kepada kami agar membantu proses visum sekaligus pendampingan pelaporan ke Polda Banten,” ungkapnya.

Ia menambahkan, LBH DPP PSI memang memiliki perhatian terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, ketika menerima permohonan pendampingan dari keluarga korban, pihaknya langsung memberikan bantuan hukum agar proses pelaporan dapat berjalan sesuai prosedur.

Selain memastikan laporan diterima aparat kepolisian, tim kuasa hukum juga berkomitmen mengawal seluruh tahapan proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera diproses oleh Polda Banten dan pelaku segera tertangkap,” kata Nasrullah.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa identitas korban, termasuk usia maupun informasi pribadi lainnya, sengaja tidak dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi keselamatan, privasi, serta masa depan korban sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak.

“Untuk identitas dan usia detail korban, demi keamanan dan masa depannya kami masih merahasiakan. Kami juga meminta masyarakat untuk turut mengawal kasus ini,” ujarnya.

Nasrullah memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik setelah terdapat perkembangan signifikan dalam proses hukum, termasuk apabila terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Nanti kami akan memberikan pembaruan lagi setelah terduga pelaku ditangkap,” tutupnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan. Dalam banyak kasus, korban membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk memulihkan kondisi mentalnya, terlebih apabila pelaku merupakan orang terdekat atau anggota keluarga sendiri.

Pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan identitas korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara semacam ini. Di sisi lain, proses penyidikan yang cepat dan profesional diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Hingga berita ini ditulis, Polda Banten telah menerima laporan tersebut dan proses hukum masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.–(ridwan)

Pos terkait