TANAH DATAR, BANTENGATE.ID – Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Tahun 2027, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) pada Senin (28/07/2025) di Aula Kantor Wali Nagari Baringin.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Nasrul Habibi, mahasiswa UIN Mahmud Yunus Batusangkar, dan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Aang Hasbullah.
Musyawarah ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Zuldafri Darma, Direktur PDAM Tirta Alami Nazwira Hidayar, Camat Lima Kaum Ikrar Falefi, tim dari OPD Kabupaten Tanah Datar, unsur Forkopimca, Wali Nagari Baringin beserta perangkatnya, BPRN dan anggota, Ketua KAN, para Wali Jorong se-Nagari Baringin, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN UIN Mahmud Yunus.
Ketua BPRN Nagari Baringin, Johannes, secara resmi membuka kegiatan Musnag. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini.
“Terima kasih atas terlaksananya Musnag ini. Semoga kehadiran kita bersama menciptakan sinergitas dalam pembangunan Nagari,” ungkap Johannes.
Ia menambahkan, Musnag merupakan forum musyawarah antara BPRN, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat, yang menyepakati berbagai hal strategis, termasuk penyusunan RKP Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027.
“Apa yang kita musyawarahkan hari ini merupakan bagian dari dokumen perencanaan Nagari, yang merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun ke depan,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Nagari Baringin, Rahmat Aliyah Andri, A.Md, Dt. Peto Kayo, menyampaikan apresiasi kepada BPRN atas pelaksanaan Musnag. Ia menjelaskan bahwa Musnag memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Permendes Nomor 16 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa/Nagari.
“Musnag kali ini membahas lima bidang, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana darurat dan mendesak,” paparnya.
Wali Nagari juga menegaskan bahwa RKP harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan keinginan pribadi.
“RKP adalah rangkaian proses musyawarah yang bertujuan menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, dengan mengedepankan unsur produktif dan konsumtif,” tutupnya. (yen)