Nagari Simpuruik Gelar Musrenbang Perubahan RPJM dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Nagari Simpuruik Gelar Musrenbang Perubahan RPJM dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Tanah Datar, Bantengate.id, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Simpuruik.

Musrenbang ini digelar sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa atau wali nagari menjadi delapan tahun.

Musyawarah Nagari RPJM tersebut dihadiri Camat Sungai Tarab beserta rombongan, Wali Nagari Simpuruik Syahrial beserta perangkat nagari, Ketua BPRN Nagari Simpuruik H. Mursal beserta anggota, Ketua KAN, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bundo Kanduang, unsur lembaga nagari, Ketua PKK, pengurus dan pengawas BUMNag Tunas Mekar, Ketua KMP, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Nagari Simpuruik Gelar Musrenbang Perubahan RPJM dari 6 Tahun Menjadi 8 TahunWali Nagari Simpuruik, Syahrial, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan BPRN telah disepakati bersama menjadi delapan tahun. Dengan demikian, periode jabatan yang semula 2022–2028 berubah menjadi 2022–2030.

“Perubahan masa jabatan ini tentu berdampak pada perencanaan pembangunan nagari. Saat ini kami agak kewalahan karena APB Nagari sudah disahkan bersama BPRN, sehingga harus dilakukan penyesuaian dan perubahan,” ujar Syahrial.

Sementara itu, Ketua BPRN Nagari Simpuruik, H. Mursal, yang sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Nagari RPJM, menjelaskan dasar hukum perubahan RPJM Nagari mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala desa atau wali nagari memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ia menambahkan, perubahan RPJM Nagari dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, maupun konflik sosial berkepanjangan, serta adanya perubahan kebijakan mendasar dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

“Tujuan perubahan RPJM Nagari ini adalah menyesuaikan rancangan RPJM dari enam tahun menjadi delapan tahun, termasuk perubahan dokumen usulan RPJM Nagari, serta mendukung visi dan misi Bupati Tanah Datar melalui program dan kegiatan yang disusun oleh Wali Nagari,” jelas H. Mursal.

Kegiatan Musrenbang tersebut dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis penyertaan modal kepada BUMNag Tunas Mekar Nagari Simpuruik Tahun 2025 sebesar Rp 78.000.000. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis anggaran ketahanan pangan Nagari Simpuruik Tahun 2025 sebesar Rp 186.476.200. (yen)

Pos terkait