Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi delapan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap jeratan utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, menjelaskan bahwa 42% dari mereka yang terjerat adalah guru. Kelompok berikutnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21%, ibu rumah tangga sebesar 17%, karyawan 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. Sementara itu, tukang pangkas rambut dan pengemudi ojek online masing-masing menyumbang 2% dan 1%.
Menurut Halimatus, rendahnya literasi keuangan dan kebutuhan gaya hidup menjadi faktor utama masyarakat terjerat pinjol ilegal. “Pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya cepat dan tidak ada penilaian profil risiko peminjam,” jelasnya.
Halimatus menekankan pentingnya segera melunasi utang jika terjerat pinjol ilegal dan menghindari praktik “gali lubang tutup lubang” atau mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. Ia juga menyarankan agar pinjol ilegal dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan pihak kepolisian.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memeriksa legalitas atau perizinan perusahaan dan produk yang ditawarkan. Logis berarti memahami rasionalitas imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
“Suku bunga pinjol yang legal efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Ini per hari, bukan per tahun,” tutup Halimatus. (dimas)