Lebak, BantenGate.id– Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menutup lokasi galian tanah yang diduga ilegal di wilayahnya. Penutupan dilakukan dengan memasang blokade dan spanduk larangan di akses jalan masuk ke lokasi galian tanah, Selasa (26/8/2025) siang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetami, tepatnya di depan Perumahan Sakahil, Desa Sukamanah,sekitar pukul 16.30 WIB ditengah huja turun, pada Senin (25/8/2025) sore. Puluhan kendaraaan motor roda di sore itu, terjatuh karena jalan licin penuh dengan ceceran tanah merah dari angkutan truck. Dua pengendara motor yang terjatuh dilarikan ke RS. Kartini, sekitar 5 KM dari lokasi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, menegaskan pihaknya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, dan aktivis desa sepakat menutup aktivitas galian tanah.
“Dengan adanya kecelakaan ini, kami mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi galian tanah. Kami bersama masyarakat akan memberikan teguran dan menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Selasa (26/8/2025).
Aang Noh menambahkan, surat teguran sekaligus laporan penutupan juga akan disampaikan kepada pemerintah Kecamatan Rangkasbitung. “Kami minta segera ada tindak lanjut untuk menghentikan galian tanah merah yang berada di wilayah hukum Desa Sukamanah,” pungkasnya.
Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah sendiri sudah lama menuai protes masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut kerap disebut menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di kawasan itu. Namun hingga banyak korban laka lantas berjatuhan, belum ada tindakan penutupan dari aparat di Pemda Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten.--(red)