Lebak, Bantengate.id–Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengadakan kerjasama dengan Badan Infoemasi Geospasial, dalam rangka mewujudkan Indonesia Satu Peta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), di Rangkasbitung, Selasa (24/01/2023).
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, informasi geospasial sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Lebak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan kerjasama melalui optimalisasi Pengembangan Simpul Jaringan.
“Dengan bantuan dan kerjasama dari BIG, kita akan memiliki data base yang sesuai dengan keperluan kita. Saya intruksikan kepada OPD terkait untuk mempersiapkan SDM pengelola data dan Informasi Geospasial yang dapat mendukung pengembangan simpul jaringan,”kata Iti Octavia Jayabaya.
Koordinator Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan Pusat Standardisasi Kelembagaan Informasi Geospasial, Aris Haryanto, menjelaskan, simpul jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu.
Dijelaskan Aris, Simpul Jaringan membangun informasi geospasial yang andal untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dilakukan tidak hanya dengan berbagi pengetahuan dan teknologi pemetaan, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan kelembagaan.
“Pengembangan simpul jaringan merupakan target bersama yang harus dilakukan secara bersama sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak,” kata Aris.–(red/dimas)