Lebak, BantenGate.id – Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Banten, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lebak, Senin (3/8/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja kedua organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja Komisi II.
Selain mengevaluasi realisasi program dan anggaran tahun 2025 hingga semester pertama 2026, rapat juga membahas berbagai potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perikanan dan pariwisata.
Hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP); Kadisbudpar Lebak, Yosep Mohamad Holis, Kadis Perikanan Lebak, Winda Triana, dan sejumlah pejabat di dua OPD tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana,M.M, mengatakan peningkatan PAD memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam memastikan optimalisasi penerimaan daerah yang telah menjadi kewajiban para wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus melakukan langkah-langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
“Komisi II DPRD Lebak, meminta kepada Bupati Lebak agar tegas kepada para pengusaha yang lalai terhadap pajak, seperti PT. WIKA yang belum bayar kurang lebih Rp 7 Miliar dan dari pengusaha hotel Katineung yang angkanya juga lumayan besar. Kami Komisi II mendukung Pemda Lebak untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang lalai pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Ade Andriana politikus PKB.
Ia menambahkan, Komisi II melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan daerah yang sah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Optimalisasi PAD menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak, Asep Nuh, menjelaskan pembahasan dalam RDP difokuskan pada efektivitas pelaksanaan program masing-masing OPD sekaligus menggali potensi pendapatan daerah yang masih dapat dikembangkan.
“Sesuai dengan Tupoksi DPRD, Komisi II menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program mitra kerja, termasuk melihat potensi peningkatan PAD yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Asep, sektor perikanan masih memiliki peluang besar dalam meningkatkan penerimaan daerah, terutama melalui pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tersebar di wilayah pesisir Lebak Selatan, seperti TPI Binuangeun, TPI Bayah, TPI Muara Binuangeun, serta sejumlah TPI lainnya.
Ia menilai optimalisasi tata kelola pelayanan dan retribusi di kawasan TPI berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap PAD tanpa membebani masyarakat, sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari sektor perikanan, khususnya melalui aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan, masih terdapat potensi yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan PAD sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asep Nuh politikus PPP.
Selain sektor perikanan, Komisi II juga menyoroti potensi pariwisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Asep menilai wisata religi di Kabupaten Lebak memiliki prospek yang cukup besar untuk terus dikembangkan karena telah memiliki tingkat kunjungan yang relatif tinggi.
Menurutnya, pengembangan destinasi wisata religi tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat melalui sektor usaha mikro, kuliner, transportasi, hingga jasa lainnya.
“Beberapa destinasi wisata religi sudah memiliki jumlah kunjungan yang cukup tinggi. Potensi ini perlu dikelola lebih baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, Asep menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan target PAD secara sepihak. Penetapan target tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian dibahas bersama DPRD melalui mekanisme pembahasan APBD.
“DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Kami terus mendorong pemerintah daerah agar mampu menggali berbagai potensi pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Lebak, Muhi, mengatakan RDP juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran oleh masing-masing OPD agar setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami melihat sejauh mana anggaran yang telah dialokasikan mampu menghasilkan output dan manfaat bagi masyarakat. Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujar Muhi politikus PPP.
Menurut Muhi, hasil RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan OPD untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat tata kelola pengelolaan potensi daerah, serta mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak.–(sunarya)








