BANTENGATE.ID,LEBAK— Epi Hanafi, sopir salah satu jasa angkutan online mengajak duel dan berhasil membuat kocar kacir lima orang perampok yang berusaha merampas kendaraan Brio miliknya dengan Nopol A 1153 BC.
Kawanan begal sebelumnya menembak Hanafi, sebanyak 10 kali dan mengenai bagian tangan dan punggung. Tapi Hanapi tak gentar, malah mengajak duel. Lima kawanan permapok itu pun lari tungang langgang. Sementara Polres Lebak Polda Banten dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil menangkap 5 orang kawanan pelaku.
Aksi perampokan kendaraan bermotor tersebut terjadi di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana, Kampung Citangkil Desa Cikareo, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (19/05/2021).
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP, Ade Mulyana,SIK, dalam keterangan pers di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021) menjelaskan, peristiwa ini berawal dari para pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi online dari Kota Seran, Banten, dan meminta diantarkan ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak. Para pelaku sebanyak 4 orang masuk kedalam mobil di sekitar lampu merah Sempu Kota Serang. Sementara satu orang lagi mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN.
Setelah sampai di daerah Cileles, di tempat yang sepi di sekitar perkebunan kelapa sawit para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa kali melakukan penembakan kepada korban. Kurang lebih ada sepuluh kali tembakan dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban. Selain itu, para pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban.
Mendapat perlakuan itu, korban menonaktifkan kendaraan dan melakukan perlawanan. Korban mengajak duel. Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra yang mengikuti dari sejak Kota Serang. Kendaraan korban tidak berhasil di bawa pelaku.
Korban balik ke arah kota Rangkasbitung dan melaporkan kepada petugas Polres Lebak. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, dan pada hari itu juga, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap para pelaku.
Kelima pelaku pelaku tiga diantaranya warga Rangaksbitung berinisial AGS (25),RFD (16), dan FB (24). Sedangkan kedua pelaku lainya, RD (20) warga Cileles dan IM (21) warga Jakarta Barat.
“Satreskrim Polres Lebak awalnya menangkap dua orang pelaku di daerah Kampung Ciseke, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian berdasarkan informasi kedua pelaku tersebut, dilakukan pengembangan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kelima Pelaku berhasil di ringkus seluruhnya,” kata Kapolres Lebak Ade Mulyana.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, satu pucuk senjata air sofgun jenis revolver dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN dan satu alat setrum genggam.
“Para pelaku kini diamankan di Polres Lebak dan dikenakan pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Selain itu, pelaku juga kenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.” tegas Ade Mulyana.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Induk Rusmono,SIK,MH, menjelaskan aksi perampokan ini sudah direncanakan, karena sebelumnya para pelaku membeli secara online satu pucuk senjata air sofgun jenis pistol.—(dimas)