Lebak, Bantengate.id – Berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang digunakan PT Parkland World Indonesia (PT PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Oktober 2026 berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 1.100 pekerja.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa sewa gedung yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Menurut Rully, jumlah karyawan yang terdampak diperkirakan mencapai 1.100 orang. Proses PHK terakhir dilaporkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026), seiring berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang.
“Lapor ke Disnaker karena kontrak gudangnya habis di bulan Oktober. Jumlah karyawan sekitar 1.100 orang. Mem-PHK terakhir pada Jumat (23/10/2026), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” ujar Rully saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/10/2026).
Rully menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu dan sangat berhak mereka yang di-PHK dapat pesangon sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” ungkap Rully.
Ia juga menyatakan bahwa Disnaker Kabupaten Lebak terbuka terhadap pengaduan pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan instansi tersebut.
Berakhirnya masa sewa gedung yang berdampak terhadap sekitar 1.100 karyawan menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pekerja dan keluarganya.
Dalam proses penyelesaian hubungan kerja, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang bergantung pada alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Para pekerja yang terdampak diharapkan memperoleh kejelasan mengenai dasar dan mekanisme PHK, rincian perhitungan hak, serta jadwal pembayaran kompensasi dari perusahaan.
Apabila terdapat perbedaan perhitungan atau dugaan tidak terpenuhinya hak ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada Disnaker Kabupaten Lebak untuk memperoleh penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
PT Parkland World Indonesia (PWI) merupakan perusahaan manufaktur alas kaki yang memproduksi sepatu olahraga untuk merek internasional. Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan. Sementara itu, fasilitas PWI 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diketahui memproduksi bagian atas sepatu (shoe upper).
Hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapat informasi mengenai rincian pembayaran hak pekerja, tanggapan resmi manajemen PT PWI 6, serta kemungkinan kelanjutan operasional perusahaan di lokasi lain belum tercantum dalam keterangan yang diperoleh.-(ridwan)








