Serang, Bantengate.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Jabodetabek–Banten (BSJB) menggelar diskusi bersama masyarakat sipil dan akademisi untuk mengevaluasi sistem pemilu Indonesia menjelang Pemilu 2029. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas sejauh mana sistem pemilu saat ini mampu menjawab kebutuhan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat.
Diskusi bertajuk “Sudahkah Sistem Pemilu Kita Menjawab Kebutuhan Demokrasi?” itu berlangsung secara hibrida di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom.
Wakil Presiden Mahasiswa Untirta 2026 sekaligus Koordinator Isu BSJB, M. Oriza Sativa, mengatakan diskusi tersebut menjadi wadah untuk membahas arah pembaruan sistem pemilu agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, evaluasi terhadap mekanisme pemilu diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan melalui prosedur pemungutan suara, tetapi juga mampu menjamin hak politik warga negara serta memperkuat kualitas keterwakilan rakyat.
Diskusi ini berlangsung di tengah periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berbagai perkembangan hukum dan wacana pembaruan regulasi pemilu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai masa depan demokrasi Indonesia.
Salah satu isu yang disoroti ialah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Perkembangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi desain sistem kepemiluan, mekanisme pencalonan, serta strategi partai politik dalam menghadapi kontestasi politik mendatang. Karena itu, pembaruan regulasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, prinsip keadilan, dan penguatan partisipasi politik masyarakat.
Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah juga menjadi salah satu topik penting dalam diskusi. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi kompleksitas penyelenggaraan pemilu sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengenali calon dan memahami program yang ditawarkan secara lebih mendalam.
Meski demikian, perubahan desain pemilu membutuhkan persiapan yang matang. Aspek regulasi, anggaran, kelembagaan penyelenggara, logistik, hingga pendidikan pemilih perlu diperhitungkan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam konteks tersebut, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi agenda penting yang perlu dibahas secara terbuka dan partisipatif. Pelibatan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, serta kelompok masyarakat lainnya diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab persoalan dalam praktik demokrasi.
Bagi BSJB, diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembaruan sistem pemilu. Partisipasi publik dinilai penting agar proses perubahan regulasi tidak hanya didominasi kepentingan politik, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga negara.
Melalui forum tersebut, BSJB mendorong agar pembaruan sistem pemilu menuju Pemilu 2029 diarahkan pada penyelenggaraan demokrasi yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berintegritas.
Diskusi ini juga diharapkan menjadi ruang berkelanjutan bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyampaikan gagasan, mengawasi proses legislasi, serta memastikan pembenahan sistem pemilu tetap berorientasi pada kepentingan publik.–(ridwan)








