Situ Cihuni di Kota Tangerang Dikembalikan Ke Fungsi Semula Sebagai Daerah Konservasi

situ cihuni

Tangerang, Bantengate.id–Status Situ Cihuni di Kota Tangerang, Banten, kembali menjadi aset atau kekayaan negara, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Provinsi Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni di Kota Tangerang, sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat,”kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Situ Cihuni, Serpong, Tangerang, Jum’at (14/7/2023)

Dikatakan Al Muktabar, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung, Situ Cihuni, kembali ke Negara. Dalam pendayagunaan kawasan ini fungsi konservasi dan fungsi-fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan peruntukan bagi situ, sebagai daerah konservasi alam.

“Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini. Fungsi kembali berarti peruntukannya bagi masyarakat. Dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin, Situ Cihuni berdaya bagi  masyarakat,” tambah Al Muktabar.

Dikatakan, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dalam waktu dekat untuk mulai menata kelola kembali kawasan Situ Cihuni secara bertahap sampai 2026.

“Pemprov Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni. Mudah-mudahan segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi yang ada,” ungkap Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, kondisi alam atau luasan wilayah yang terbatas, diperlukan penataan kawasan agar seimbang. Situ Cihuni merupakan aset negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Sehingga untuk membangun kawasan permukiman bisa di wilayah lain sesuai peruntukannya.

Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.

“Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar, sebagai aset tercatat di Pemprov Banten register 22. Kita akan bersama melakukan pemulihan fungsinya kembali ke situ sesuai Undang-Undang yang mengatur,” tegas Al Muktabar.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono, memaparkan tahapan pengembalian fungsi Situ Cihuni dari tahun 2023 – 2026. Pada tahun 2023 diawali papan pengumuman yang dilanjutkan dengan kegiatan pemulihan situ dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Panglima Kodam Jayakarta, pemetaan melalui drone, serta koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang.

“Tahun 2024 akan dilakukan review detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.–-(red)

Pos terkait