Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: wartawan
Wartawan sebagai Penyampai Dakwah: Perspektif UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Surat Al-Hujurat
Profesi wartawan tidak lagi sekadar menjadi penyampai kabar. Ia berada di garis depan peradaban informasi—membentuk opini, mengarahkan cara pandang publik, bahkan menentukan arah diskursus sosial. Bagi seorang muslim, tugas tersebut dapat dimaknai sebagai bagian dari dakwah: menyampaikan kebenaran dan mencegah kemudaratan akibat informasi yang keliru.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


