Warga Baduy Minta Bantuan Pembangunan 12 Pintu Gerbang, Cegah Perburuan Satwa Liar dan Penebangan Pohon

LEBAK, BantenGate.id – Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, meminta bantuan pembangunan 12 pintu gerbang di sejumlah akses masuk kawasan tanah ulayat. Permintaan tersebut sebagai upaya melindungi hutan adat dari ancaman perburuan satwa liar dan aktivitas pihak luar  seperti penebangan pohon yang tidak sesuai dengan ketentuan adat.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan hutan ulayat yang dinilai semakin rentan akibat banyaknya akses masuk tanpa dilengkapi gerbang maupun sistem pengawasan memadai.

Menurutnya, sejumlah satwa liar seperti mencek, kancil, tupai, burung, dan berbagai jenis hewan lainnya terancam akibat aktivitas perburuan yang diduga dilakukan oknum masyarakat luar.

Bagi masyarakat Baduy, persoalan tersebut bukan sekadar hilangnya satwa dari habitatnya. Lebih dari itu, kelestarian leuweung (hutan), keberlangsungan walungan (sungai), keseimbangan alam, serta amanat leluhur yang diwariskan secara turun-temurun turut dipertaruhkan.

“Lamun tanah ulayat di Baduy geus rusak, leuweung geus dibungbang, walungan geus  di ala laukna, di pancing, komo di setrum, maka anu rugi lain kami bae selaku warga Baduy. Tapi sakabeh jalma nua aya di wilayah Banten, Jakarta jeung sekitarnya bahkan dunia,” kata Jaro Oom, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa masyarakat Baduy memandang kelestarian hutan adat bukan hanya kepentingan warga Kanekes, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga lingkungan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Dua Belas Pintu Masuk Belum Terjaga
Perkampungan masyarakat adat Baduy.–(foto: ist)

Jaro Oom menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat adalah terbukanya pintu masuk atau akses menuju kawasan tanah ulayat. Terdapat 12 titik pintu masuk yang dinilai membutuhkan pembangunan gerbang dan pengawasan.

Tanpa adanya pembatas akses, papan informasi, serta pengawasan yang memadai, siapa pun relatif mudah memasuki kawasan hutan adat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan adat, termasuk berburu satwa liar.

Adapun 12 titik akses masuk kawasan tanah ulayat Baduy yang membutuhkan perhatian tersebut meliputi pintu masuk di Lebak Cirawing, Parakan Piteuk, Cidiki, Guhabancet, Guha Cangkeuteuk, Sawah Lega, Cijahe, Cipiit, Cikadu, Cijengkol, Cipaler, dan  Leuwibuleud.

Bagi masyarakat adat Baduy, kawasan tersebut bukan ruang bebas untuk melakukan aktivitas sesuka hati. Hutan ulayat memiliki aturan dan nilai adat yang wajib dihormati oleh setiap orang yang memasuki wilayah tersebut.

Karena itu, pembangunan gerbang yang dibagian atasnya tertulis; larangan dan pantangan yang harus ditaati para pengunjung  selama berada di kawasan tanah ulayat Baduy dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

untuk membantu mengendalikan aktivitas keluar-masuk kawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat luar mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan adat.

Berulang Kali Meminta Bantuan

Jaro Oom mengungkapkan, masyarakat adat Baduy telah berulang kali menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

“Kami geus menta bantuan ka Pemda Lebak, ka Kantor ATR/BPN Lebak, ka intansi pemerintah  jeung perusahaan, tapi can aya nu mere,”kata Jaro Oom.

Permohonan tersebut terutama ditujukan untuk membantu pembangunan 12 pintu gerbang di akses masuk tanah ulayat, berikut pemasangan papan informasi yang memuat larangan dan kewajiban bagi setiap pengunjung.

Papan informasi itu diharapkan menjelaskan bahwa setiap orang yang memasuki kawasan tanah ulayat wajib menghormati adat istiadat, menjaga hutan, tidak melakukan perburuan satwa, tidak merusak lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi warga Baduy, keberadaan gerbang bukan bertujuan menutup diri dari dunia luar atau memutus hubungan dengan masyarakat umum. Sebaliknya, gerbang diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus pengendalian aktivitas pengunjung.

Setiap orang tetap dapat mengenal kehidupan dan kebudayaan masyarakat Baduy, tetapi harus memiliki kesadaran bahwa mereka memasuki wilayah yang mempunyai aturan, nilai, serta batas-batas adat yang harus dihormati.

Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan

Dalam kehidupan masyarakat Baduy, hutan atau leuweung memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari tatanan kehidupan yang diwariskan leluhur. Hutan bukan semata-mata sumber daya alam, melainkan ruang kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya.

Begitu pula sungai atau walungan yang menjadi bagian penting dari ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Perburuan satwa liar, penebangan pohon, serta pengambilan hasil alam secara tidak terkendali dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan lingkungan yang selama ini dipertahankan melalui aturan adat.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan lingkungan dan keberadaan masyarakat hukum adat, permohonan warga Baduy tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga hutan tidak cukup hanya melalui imbauan.

Diperlukan dukungan nyata, termasuk sarana perlindungan yang memadai agar masyarakat adat dapat terus menjalankan amanat leluhur dalam menjaga alam.

Bagi Jaro Oom dan masyarakat Baduy, pembangunan 12 pintu gerbang bukan sekadar pembangunan fisik. Lebih dari itu, gerbang tersebut menjadi harapan agar leuweung tetap lestari, satwa liar tetap hidup di habitatnya, dan warisan alam masyarakat adat Baduy dapat diwariskan kepada generasi mendatang.–(red)

Pos terkait