Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Serang

Serang, BantenGate.id– Gubernur Banten Andra Soni menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Jalan Raya Serang–Pandeglang Km 4, Karundang, Kota Serang, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini kami menghadiri sekaligus membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Warga binaan diharapkan dapat menunjukkan sikap yang lebih baik dalam mengikuti proses pembinaan di masa mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andra Soni berpesan agar WBP yang memperoleh remisi umum maupun dasawarsa dapat menjadi pribadi yang lebih baik, diterima kembali oleh masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa remisi umum diberikan kepada 6.025 warga binaan, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 6.683 warga binaan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banten.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 orang mendapatkan remisi umum dan langsung bebas, serta 25 orang mendapatkan remisi dasawarsa dan langsung bebas,” jelasnya.

Ia juga berharap, warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perilaku yang lebih baik serta memberi manfaat bagi lingkungannya.--(adpim/red)

Pos terkait