Tanah Datar, Bantengate.id — Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama dengan tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Datar pada Senin (7/9/2026), sebagai langkah preventif menyikapi kondisi kabut asap yang semakin buruk dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya gangguan pernapasan, serta aktivitas sehari-hari.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melakukan pencegahan Karhutla sejak dini. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan bersama untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Tanah Datar secara aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing mengenai bahaya serta langkah-langkah pencegahan Karhutla.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama personel Kodim 0307/Tanah Datar dan Pemerintah Nagari. Kolaborasi ini dilakukan agar pesan pencegahan Karhutla dapat disampaikan secara langsung dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat nagari.
Dalam kegiatan sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak untuk ikut mengawasi kondisi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Selain melalui sosialisasi secara langsung, Polres Tanah Datar juga menyampaikan berbagai imbauan melalui media sosial dan sarana komunikasi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla.
Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi Pidana
Kapolres Tanah Datar menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan, jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan cegah api sebelum menjadi bencana,” pesan AKBP Marwan Fajrin kepada masyarakat.
Dalam imbauannya, Kapolres juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tanah Datar bersama TNI dan pemerintah nagari berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat.
Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Tanah Datar sekaligus mengurangi risiko kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas.—( yen )








