Tangerang, BantenGate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka sekaligus menyerahkan secara simbolis Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Tangerang Tahun 2025 di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (25/8/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Soma yang hadir mewakili Bupati Tangerang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen serta berkolaborasi dalam membangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.
“Kearsipan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, mari kita bangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna agar dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Soma.
Menurutnya, arsip bukan hanya rekaman administrasi, tetapi juga memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. Karena itu, pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan setiap tahun menjadi langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip kearsipan sesuai standar nasional.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi ajakan untuk memperkuat budaya tertib arsip. Capaian hari ini patut kita syukuri, namun jangan membuat kita berpuas diri karena masih ada tantangan yang harus kita atasi, seperti keterbatasan SDM arsiparis, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal,” tambahnya.
Sekda juga menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat daerah dan pengelola arsip yang meraih penghargaan. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat daerah dan pengelola arsip yang telah menampilkan kinerja terbaiknya. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi semua untuk terus berbenah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Tangerang, Nurul, menjelaskan bahwa penilaian hasil pengawasan kearsipan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 720 Tahun 2025. Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama, yakni pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan, masing-masing dengan bobot 50 persen.
“Pada aspek pengelolaan arsip dinamis, penilaian mencakup penciptaan arsip, penyelenggaraan arsip aktif, inaktif, hingga statis. Sedangkan aspek sumber daya kearsipan meliputi ketersediaan SDM arsiparis, pengelola arsip, serta dukungan sarana prasarana,” jelas Nurul.
Dari hasil pengawasan tersebut, delapan perangkat daerah meraih kategori sangat baik, 12 perangkat daerah kategori baik, tujuh perangkat daerah kategori cukup, dan empat perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori kurang.
“Sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan nilai pengelolaan arsip terbaik, serta penghargaan individu kepada dua pengelola arsip terbaik di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.–(kominfo/red)