Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang Tandatangani Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset Perumdam

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin, tandatangani Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dengan Perudam Tirta Benteng Kota Tangerang.--(foto: Prokopim)

Serang, Bantengate.id–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menandatangani Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang. Acara ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan berlangsung di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (1/9/2025).

Bacaan Lainnya

Perjanjian tersebut terkait hibah aset Perumdam TKR Kabupaten Tangerang berupa jaringan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Tangerang kepada Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten yang telah mendampingi proses panjang hingga terlaksananya penandatanganan perjanjian pembaharuan hibah aset tersebut. Menurutnya, langkah ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.

“Alhamdulillah, perjalanan panjang penyerahan aset pelayanan air minum ini bisa berjalan dengan baik. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Perumdam TKR mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah mendampingi serta memastikan proses ini sesuai aturan,” ujar Bupati Maesyal.

Ia menegaskan, Kabupaten dan Kota Tangerang memiliki keterikatan emosional yang erat, baik dari sisi sejarah maupun masyarakat. Kerja sama di bidang pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih, menjadi wujud nyata komitmen bersama demi kesejahteraan warga.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas ketulusannya menyerahkan aset pelayanan air minum untuk masyarakat Kota Tangerang.

Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR yang telah berkomitmen meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya terkait penyediaan air bersih,” ujarnya.

Sachrudin berharap, dengan adanya perjanjian pembaharuan hibah tersebut, pelayanan air bersih bagi warga Kota Tangerang dapat semakin optimal dan merata.

Kajati Banten, Siswanto, menuturkan bahwa penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset secara bertahap, termasuk sambungan langsung pelanggan.

“Kejati Banten melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan pendampingan hukum sejak awal hingga hari ini. Pembaharuan perjanjian ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam memastikan mekanisme serah terima aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik,” jelas Siswanto.--(red)

Pos terkait