Pontianak, BantenGate.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) menyerahkan 40 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program pembinaan UMKM yang didanai APBD Kota Pontianak Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan jaminan kehalalan produk serta jasa yang dihasilkan pelaku usaha lokal.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus nilai jual produk.
“Dengan adanya sertifikat halal, promosi produk menjadi lebih mudah karena memberikan rasa aman bagi konsumen dan pengguna jasa. Kepercayaan masyarakat pun meningkat,” ujar Kusmiat, usai penyerahan sertifikat halal di UMKM Center Pontianak, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas penerima sertifikat halal pada tahap ini berasal dari sektor makanan dan minuman. Namun, DKUMP tetap membuka peluang bagi pelaku usaha di sektor lain yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
“Tahun ini kami menargetkan 115 sertifikat halal. Saat ini baru 40 yang sudah terbit. Proses untuk gelombang kedua sedang berjalan, dan kami berharap sertifikat berikutnya bisa segera diserahkan dalam waktu dekat,” jelas Kusmiati.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mendukung peningkatan kualitas dan keberlanjutan UMKM melalui sertifikasi halal. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk dan jasa halal kini semakin tinggi.
“Sekarang literasi dan kesadaran masyarakat Kota Pontianak terhadap kehalalan produk sudah meningkat signifikan. Karena itu, sertifikasi halal menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas dan kepercayaan publik,” ungkap Agus.
Agus juga mendorong para pelaku usaha agar tidak ragu mengajukan sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan kini semakin mudah melalui dua skema yang disediakan pemerintah.
“Ada dua skema pengurusan sertifikasi halal. Pertama, self-declare yang tidak berbiaya, untuk produk dengan risiko rendah. Kedua, skema reguler yang berbiaya sesuai ketentuan. Jadi jangan ragu untuk mendaftar,” tutupnya.
Melalui program sertifikasi halal ini, Pemkot Pontianak berharap semakin banyak pelaku UMKM yang naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun global, dengan produk yang terjamin kualitas dan kehalalannya.–(kom/kusnat)








