UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Rp3,1 Juta

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Rp3,1 Juta

Serang, Bantengate.id— Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Penetapan UMP tersebut disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Selain itu, Gubernur Banten juga menetapkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni kepada awak media.

Andra menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang diperoleh melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa selama proses pembahasan, Pemprov Banten menjaga independensi Dewan Pengupahan tanpa intervensi.

“Sampai akhirnya, ketika semua berkas dan rekomendasi lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan redaksional dan tanda baca, tanpa mengurangi substansi kebijakan.

Selain kebijakan pengupahan, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui penguatan sumber daya manusia (SDM). Salah satu program strategis yang tengah direalisasikan adalah Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat program Sekolah Swasta Gratis,” ungkapnya.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Target kita pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.

Rincian Kenaikan Upah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)

  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)

  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.

  • Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.

  • Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

  • Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.

  • Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.

  • Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan pada 2026).

(ridwan)

Pos terkait