BANTENGATE.ID — Isu pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini. Banyak peserta yang khawatir dana JHT yang mereka cairkan bakal dipotong pajak dalam jumlah besar. Padahal, aturan ini sebenarnya bukan hal baru — sudah berlaku sejak 2009.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua pencairan JHT otomatis kena Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kapan dan bagaimana cara pencairannya dilakukan.
Dasar Hukumnya
Ketentuan pajak atas pencairan JHT diatur dalam dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Berdasarkan aturan ini, penghasilan berupa pesangon, manfaat pensiun, atau JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai potongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Pajak ini hanya berlaku saat dana benar-benar dicairkan, bukan dipungut rutin dari gaji bulanan peserta selama masih aktif bekerja.
Tiga Skema Pajak yang Perlu Diketahui
1. Pencairan penuh saat memasuki masa pensiun
Ini skema yang paling banyak dialami peserta. Saldo JHT hingga Rp50 juta sepenuhnya bebas pajak alias dikenai tarif 0 persen. Jika saldo melebihi Rp50 juta, hanya bagian kelebihannya saja yang dikenai pajak final sebesar 5 persen — bukan seluruh saldo.
Contoh: peserta dengan saldo Rp100 juta hanya dikenai pajak dari selisih Rp50 juta (Rp100 juta dikurangi Rp50 juta), sehingga pajak yang dipotong adalah 5 persen dari Rp50 juta tersebut.
Syaratnya, seluruh proses pencairan harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak klaim pertama di masa pensiun.
2. Pencairan sebagian saat masih aktif bekerja
Peserta yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian saldo tanpa harus resign, yaitu maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Skema pajaknya berbeda dari poin pertama: dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh dan sifatnya tidak final.
3. Pencairan lebih dari dua tahun setelah pensiun
Jika peserta baru mencairkan sisa dana JHT pada tahun ketiga atau setelahnya sejak resmi pensiun, fasilitas tarif final 0–5 persen tadi tidak berlaku lagi. Pajaknya kembali mengikuti tarif progresif biasa: 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, naik bertahap hingga 35 persen untuk nominal di atas Rp5 miliar.
Mayoritas Peserta Ternyata Bebas Pajak
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sepanjang Januari–Mei 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT yang sudah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen di antaranya memiliki saldo di bawah Rp50 juta — artinya mayoritas peserta sama sekali tidak dikenai potongan pajak saat mencairkan dananya.
Kondisi ini membantah anggapan bahwa semua pencairan JHT pasti dipotong pajak besar. Kekhawatiran publik lebih banyak muncul dari kelompok peserta dengan saldo di atas Rp50 juta, yang jumlahnya relatif kecil dibanding total peserta aktif.
Muncul Tuntutan Penghapusan Pajak
Di tengah ramainya perbincangan ini, sejumlah kalangan pekerja turut menyuarakan usulan agar pajak atas pesangon, THR, dan dana pensiun atau JHT dihapuskan sepenuhnya. Usulan ini menjadi bagian dari sejumlah tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah, dengan alasan dana tersebut merupakan bentuk perlindungan terakhir bagi pekerja setelah masa kerja mereka berakhir.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kemenkeu menyatakan kebijakan pajak JHT yang berlaku sudah dirancang dengan prinsip keadilan, mengingat mayoritas peserta dengan saldo kecil sudah dibebaskan dari pajak.
Kesimpulan untuk Peserta
- Saldo JHT sampai Rp50 juta yang dicairkan penuh saat pensiun: bebas pajak
- Saldo di atas Rp50 juta: hanya kelebihannya yang kena 5 persen final
- Pencairan sebagian saat masih aktif kerja: kena tarif progresif, bukan final
- Pencairan setelah 2 tahun sejak pensiun: kena tarif progresif penuh
Peserta yang ingin memperkirakan potongan pajak sebelum mengajukan klaim disarankan mengecek saldo dan riwayat pencairan sebelumnya melalui aplikasi JMO atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
(Bantengate.id akan terus memperbarui informasi ini apabila ada perubahan kebijakan dari pemerintah.)








