Nazali Lempo, Sosok di Balik Gagasan “Reset” Penegakan Hukum Indonesia

Nazali Lempo, Sosok di Balik Gagasan “Reset” Penegakan Hukum Indonesia
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP.--(Foto: dok/ist)

Jakarta, BantenGate.id — Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem penegakan hukum yang konsisten, profesional, transparan, dan mampu bekerja berdasarkan kepentingan hukum. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pergantian figur di pucuk pimpinan institusi, tetapi membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, tata kelola, sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan.

Pandangan tersebut disampaikan Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP kepada awak media, Kamis (3/9/2026). Ia menawarkan gagasan yang disebut sebagai “reset penegakan hukum”, yakni pendekatan untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan memperkuat sistem yang telah berjalan tanpa harus menghapus seluruh fondasi yang sudah ada.

Menurut Nazali, reset tidak dimaknai sebagai pembongkaran total. Sistem yang telah berjalan baik tetap harus dipertahankan, sedangkan bagian yang tidak efektif perlu diperbaiki dan celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan harus ditutup melalui pembenahan yang terukur.

Gagasan tersebut menempatkan penguatan sistem sebagai salah satu kunci utama reformasi penegakan hukum. Keberhasilan institusi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tersangka yang diproses, atau perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan. Lebih jauh, institusi harus mampu mencegah penyimpangan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sejak awal.

Mengubah Orientasi dari Mengejar Perkara ke Membangun Sistem

Pengalaman panjang Nazali Lempo di lingkungan Polisi Militer dan penegakan hukum militer turut membentuk pandangannya mengenai pentingnya disiplin, pengawasan, dan sistem yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.

Dalam perspektif tersebut, profesionalitas aparat tidak boleh hanya bergantung pada karakter personal seorang pejabat atau petugas. Integritas individu harus diperkuat melalui sistem tata kelola, mekanisme pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila suatu saat negara memberikan amanah yang lebih besar kepada Nazali Lempo di bidang penegakan hukum, transformasi tata kelola menjadi salah satu agenda yang relevan untuk didorong. Agenda tersebut antara lain mencakup penguatan integritas sumber daya manusia, pengawasan internal, digitalisasi penanganan perkara, penguatan intelijen penegakan hukum, optimalisasi pemulihan aset, dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Orientasi akhirnya adalah membangun institusi yang lebih kuat daripada kepentingan individu. Dengan demikian, standar profesional penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten siapa pun yang menduduki jabatan kepemimpinan.

Seratus Hari Pertama, Memetakan Sebelum Mengubah

Transformasi institusi berskala besar membutuhkan tahapan yang terukur. Karena itu, seratus hari pertama kepemimpinan, dalam gagasan Nazali, seharusnya tidak langsung diarahkan pada perubahan organisasi secara tergesa-gesa.

Tahap awal justru perlu digunakan untuk melakukan pemetaan dan audit terhadap kondisi institusi. Evaluasi dapat mencakup kualitas sumber daya manusia, efektivitas penanganan perkara, sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi, hingga titik-titik rawan yang berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas.

Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar untuk menentukan prioritas perubahan yang realistis dan dapat diukur.

Prinsip “the right person in the right place” juga menjadi bagian penting dari pendekatan tersebut. Penempatan dan promosi pejabat perlu semakin mengedepankan sistem merit dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, rekam jejak, prestasi, dan kemampuan menjalankan tanggung jawab.

Dengan pendekatan itu, pembenahan institusi tidak berhenti pada persoalan mengganti orang. Yang lebih penting adalah membangun budaya organisasi yang memberikan ruang kepada aparatur berintegritas dan kompeten untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.

Digitalisasi untuk Mempersempit Ruang Intervensi

Transformasi penegakan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Menurut gagasan Nazali, proses sebuah perkara, mulai dari laporan diterima, penanganan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan, perlu memiliki jejak administrasi yang jelas serta dapat diawasi sesuai kewenangan.

Digitalisasi karena itu tidak sekadar mengganti dokumen kertas menjadi dokumen elektronik. Teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun traceability dan accountability, sehingga setiap keputusan memiliki jejak yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Semakin jelas jejak suatu keputusan, semakin kecil peluang terjadinya intervensi yang tidak sah. Sistem digital juga dapat dikembangkan untuk membantu mendeteksi anomali dalam penanganan perkara, potensi konflik kepentingan, pola transaksi mencurigakan, maupun indikator risiko lainnya.

Namun, teknologi tetap merupakan alat. Keputusan hukum tetap harus berada di tangan manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab terhadap hukum serta masyarakat.

Tegas Tanpa Kegaduhan

Penegakan hukum membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tidak harus diwujudkan melalui kegaduhan atau tindakan yang mengabaikan prosedur.

Dalam perspektif Nazali, penanganan perkara harus berangkat dari alat bukti, ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, dan kepentingan keadilan. Proses hukum tidak semestinya ditentukan oleh tekanan opini publik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Pendekatan tersebut dapat dirangkum dalam prinsip: tegas dalam substansi, tertib dalam prosedur, dan terukur dalam komunikasi publik.

Keseimbangan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan, bukan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat.

Paradigma pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi juga dinilai perlu mengikuti perkembangan modus kejahatan modern.

Penindakan terhadap pelaku tetap menjadi bagian penting dari proses hukum. Namun, negara juga harus memiliki kemampuan untuk menelusuri hasil kejahatan dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Karena itu, penguatan asset tracing, asset recovery, forensic accounting, serta kerja sama lintas institusi dan lintas negara menjadi semakin strategis.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah tersangka atau perkara yang diproses. Seberapa besar aset negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan juga menjadi indikator penting.

Paradigma tersebut menggeser orientasi penegakan hukum dari sekadar penindakan menuju pemulihan. Bagi masyarakat, pemulihan aset negara memiliki arti yang lebih konkret karena hasilnya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Memperkuat Intelijen Penegakan Hukum

Kejahatan modern berkembang seiring perubahan teknologi, ekonomi, dan hubungan antarnegara. Korupsi, pencucian uang, kejahatan siber, kejahatan sumber daya alam, perdagangan manusia, hingga kejahatan transnasional membutuhkan kemampuan deteksi yang semakin maju.

Nazali memandang penguatan fungsi intelijen penegakan hukum perlu diarahkan pada kemampuan analisis data, pemetaan jaringan, dan sistem peringatan dini.

Sinergi antarlembaga negara juga menjadi faktor penting, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing institusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya bukan membangun kekuasaan baru, melainkan meningkatkan kemampuan negara dalam mendeteksi potensi ancaman terhadap kepentingan hukum nasional sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pada akhirnya, seluruh agenda pembenahan institusi penegakan hukum bermuara pada satu ukuran utama, yakni kepercayaan masyarakat.

Masyarakat mungkin tidak selalu memahami seluruh struktur birokrasi dan prosedur hukum. Namun, publik dapat merasakan apakah hukum diterapkan secara adil atau justru berbeda berdasarkan status dan kekuasaan.

Masyarakat juga dapat menilai apakah aparat hadir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional atau justru menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, transformasi penegakan hukum harus bermuara pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ketiganya menjadi fondasi penting untuk memastikan institusi penegakan hukum benar-benar bekerja bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Wacana Masa Depan Penegakan Hukum

Pengalaman Nazali Lempo di lingkungan militer dan penegakan hukum memberikan perspektif mengenai pentingnya disiplin, integritas, tata kelola, serta pertanggungjawaban dalam menjalankan institusi.

Perspektif tersebut kemudian berkembang menjadi gagasan mengenai perlunya pembenahan penegakan hukum secara lebih sistematis.

Di tengah munculnya wacana yang menempatkan Nazali Lempo sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan untuk posisi Jaksa Agung, substansi yang lebih penting bukan sekadar persoalan pergantian pejabat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kapasitas kepemimpinan seperti apa yang dibutuhkan untuk membawa institusi penegakan hukum memasuki fase transformasi.

Bagi Nazali, jabatan bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. Siapa pun yang memperoleh kepercayaan negara untuk memimpin institusi penegakan hukum harus memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Indonesia tidak hanya membutuhkan penegak hukum yang berani menangani perkara besar. Indonesia juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan setiap aparat memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar, termasuk ketika tidak ada sorotan publik dan ketika keputusan tersebut tidak memberikan keuntungan pribadi.

Karena itu, pembicaraan mengenai masa depan penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang akan menjadi Jaksa Agung berikutnya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah sistem penegakan hukum seperti apa yang ingin dibangun dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dalam konteks tersebut, gagasan “reset” yang ditawarkan Nazali Lempo memperoleh makna yang lebih luas. Reset bukan sekadar pergantian figur, apalagi penghapusan terhadap seluruh sistem yang telah berjalan.

Reset adalah keberanian untuk mengevaluasi fondasi, mempertahankan hal-hal yang sudah baik, memperbaiki bagian yang lemah, menutup ruang penyimpangan, dan membangun tata kelola penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel.

Jika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, pembenahan penegakan hukum dapat bergerak dari wacana menuju agenda transformasi institusi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada siapa yang paling kuat dalam sebuah jabatan, melainkan pada seberapa kuat sistem memastikan hukum bekerja secara adil, profesional, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.–(Muhammad Fadhli)

Pos terkait