Meluruskan Sejarah Bupati Pertama Garut: Menguji Narasi Resmi dalam Perda Hari Jadi

Meluruskan Sejarah Bupati Pertama Garut: Menguji Narasi Resmi dalam Perda Hari Jadi
Oos Supyadin

Oleh: Kang Oos Supyadin, S.,E., M.M.


(Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut, Pemerhati Sejarah dan Budaya)

 

“Penetapan Raden Adipati Aria (RAA) Adiwijaya sebagai Bupati pertama Kabupaten Garut, sebagaimana tercantum dalam berbagai dokumen resmi pemerintah daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Garut, patut dikaji ulang secara akademik dan historis.”

Sejumlah arsip kolonial, silsilah bangsawan Sunda, serta kronik pemerintahan lokal menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara fakta sejarah dengan narasi resmi yang dilembagakan dalam Perda. Salah satu dokumen penting bertanggal 11 Januari 1913 memperlihatkan bahwa RAA Wiratanudatar VII masih menandatangani surat resmi dengan sebutan Bupati Limbangan, meskipun pusat pemerintahan telah berpindah ke Garut (Pendopo Bupati saat ini).

Fakta tersebut menjadi bukti kuat bahwa secara administratif dan yuridis, perubahan nama Kabupaten Limbangan menjadi Kabupaten Garut baru sah berlaku pada 7 Mei 1913.

Secara kronologis, RAA Adiwijaya dilantik sebagai Bupati Limbangan pada 16 Februari 1813 oleh Thomas Stamford Raffles, menggantikan mertuanya, Dalem Wangsakusumah II. Ia menjabat hingga 1831 dan berperan penting dalam memindahkan pusat pemerintahan dari Limbangan ke wilayah Garut.

Namun, pada masa itu, entitas administratif yang ada masih bernama Kabupaten Limbangan, belum berubah menjadi Kabupaten Garut. Dengan demikian, penyebutan RAA Adiwijaya sebagai Bupati Garut pertama secara historis kurang tepat, sebab jabatan yang diembannya masih berada dalam struktur Kabupaten Limbangan.

Dalam konteks ini, RAA Adiwijaya lebih tepat disebut sebagai Bupati Limbangan pertama yang berkedudukan di Garut, atau Bupati ke-10 Kabupaten Limbangan.

RAA Wiratanudatar VII: Bupati Garut Pertama

Surat yang ditulis dan ditandatangani Raden Adipati Aria (RAA) Adiwijaya.–(foto:dok)

Perubahan resmi nama Kabupaten Limbangan menjadi Kabupaten Garut ditetapkan pada 7 Mei 1913. Pada masa itulah RAA Wiratanudatar VII sedang menjabat sebagai bupati, setelah memimpin sejak 1871.

Artinya, secara legal-formal dan administratif, RAA Wiratanudatar VII merupakan Bupati pertama Kabupaten Garut. Ia juga tercatat sebagai Bupati ke-13 sekaligus terakhir Kabupaten Limbangan.

Urutan bupati setelah RAA Adiwijaya adalah sebagai berikut:

  1. RAA Adiwijaya (1813–1831), Bupati ke-10 Limbangan, ibu kota di Garut.

  2. Tumenggung Jayanegara / RAA Kusumadinata (1831–1833), Bupati ke-11 Limbangan.

  3. Tumenggung Jayaningrat / Adipati Surianata Kusumah (1833–1871), Bupati ke-12 Limbangan.

  4. Raden Adipati Wira Tanu Datar VII (1871–1915), Bupati ke-13 Limbangan dan Bupati pertama Kabupaten Garut sejak 7 Mei 1913.

Dalam Perda Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Garut, yang ditetapkan pada 30 Desember 2011, RAA Adiwijaya disebut sebagai Bupati pertama Garut, sekaligus menetapkan 16 Februari 1813 sebagai hari lahir Kabupaten Garut.

Namun, jika merujuk pada arsip kolonial, catatan administratif Hindia Belanda, kronologi perubahan wilayah Limbangan–Garut, serta dokumen penetapan tanggal 7 Mei 1913, tampak adanya kekeliruan konseptual antara pemindahan ibu kota dan perubahan status kabupaten.

Pemindahan pusat pemerintahan ke Garut tidak serta-merta mengubah nama kabupaten. Kabupaten Limbangan baru secara resmi berubah menjadi Kabupaten Garut pada 7 Mei 1913, bukan pada 16 Februari 1813.

Oleh karena itu, Perda tersebut layak dikaji ulang agar tidak melanggengkan kekeliruan sejarah, sekaligus memberikan edukasi publik yang akurat dan menjadi rujukan akademik serta budaya yang sahih.

Meluruskan Asal-usul Nama Garut

Selain soal bupati pertama, narasi populer tentang asal-usul nama Garut yang dikaitkan dengan kata kakarut juga dinilai terlalu simplistik. Berdasarkan penelusuran etimologis dan tradisi lisan lokal, nama Garut diduga berasal dari istilah “kakaian”, yakni sejenis tumbuhan atau pohon yang dahulu tumbuh subur di kawasan pendopo saat pemindahan pusat pemerintahan.

Penafsiran ini memberikan makna ekologis dan kultural yang lebih mendalam dibanding sekadar kisah anekdotal.

Pelurusan sejarah bukanlah upaya meniadakan jasa tokoh, melainkan menempatkan peran mereka secara proporsional dan objektif. RAA Adiwijaya tetap merupakan tokoh sentral dalam sejarah Garut, khususnya dalam proses pemindahan pusat pemerintahan. Namun, penobatannya sebagai Bupati Garut pertama perlu dikaji ulang secara akademik.

Penulis mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, sejarawan, budayawan, serta akademisi untuk melakukan kajian ulang terhadap Perda Hari Jadi Garut, menyusun narasi sejarah daerah yang lebih presisi, dan menjadikan sejarah sebagai fondasi pembangunan identitas Garut yang berkarakter serta berdaulat secara budaya.–(***)

Garut hebat, Rahayu

*).  Kang Oos Supyadi,  adalah Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut, Pemerhati Sejarah dan Budaya, tinggal di Kota Garut, Jabar

Pos terkait