Wartawan sebagai Penyampai Dakwah: Perspektif UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Surat Al-Hujurat

Wartawan sebagai Penyampai Dakwah: Perspektif UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Surat Al-Hujurat
H. Edi Murpik

Oleh: H. Edi Murpik

(Ketua DPD KWRI Provinsi Banten)

“Profesi wartawan tidak lagi sekadar menjadi penyampai kabar. Ia berada di garis depan peradaban informasi—membentuk opini, mengarahkan cara pandang publik, bahkan menentukan arah diskursus sosial. Bagi seorang muslim, tugas tersebut dapat dimaknai sebagai bagian dari dakwah: menyampaikan kebenaran dan mencegah kemudaratan”

Dalam lanskap informasi yang semakin cepat dan tak terbendung dewasa ini, peran pers bukan sekadar sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penyalur nilai—yang dalam konteks keumatan bisa disebut sebagai  dakwah.

Kewajiban ini tidak hanya diatur dalam undang-undang dan norma profesi, tetapi sejatinya bertumpu kepada prinsip moral dan spiritual yang diajarkan oleh agama, khususnya ajaran Islam yang mengingatkan tentang pentingnya kebenaran informasi dan tabayun (klarifikasi).

Tanggung jawab ini tidak hanya berdiri di atas norma hukum dan kode etik profesi, tetapi juga berakar pada nilai-nilai spiritual yang menuntun manusia untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi yang tetap harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam kerangka tersebut, wartawan sebagai pelaksana kerja jurnalistik memiliki kewajiban:

  1. Menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang;
  2. Mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  3. Menjadi pengawas kekuasaan dan penangkal disinformasi;
  4. Memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Dengan demikian, wartawan bukan sekadar “pemburu berita”, melainkan penjaga nalar publik. Ia berdiri sebagai benteng pertama masyarakat dari fitnah, manipulasi fakta, dan propaganda.

Kode Etik Jurnalistik: Fondasi Moral Profesi

Jika undang-undang adalah rambu hukum, maka Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kompas moral.  Berdasarkan keputusan Dewan Pers, bahwa  KEJ terdiri dari 11 pasal. Di dalamnya termuat prinsip-prinsip utama seperti:

  1. Kejujuran dan independensi;
  2. Akurasi dan verifikasi;
  3. Keadilan serta keberimbangan;
  4. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi;
  5. Menghormati hak asasi, privasi, dan martabat manusia.

Prinsip “cek dan ricek” menjadi roh utama kerja jurnalistik. Setiap informasi tidak boleh disiarkan sebelum diverifikasi secara memadai. Dalam konteks ini, profesionalisme wartawan bukan sekadar keterampilan teknis menulis berita, tetapi integritas dalam menjaga kebenaran. Ketika kode etik dilanggar, bukan hanya reputasi media yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik yang runtuh.

Nilai verifikasi dalam jurnalistik sejatinya selaras dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hujurat ayat 6: Yā ayyuhal-lażīna āmanū in jā’akum fāsiqum binaba’in fatabayyanū an tuṣībū qauman bijahālatin fatuṣbiḥū ‘alā mā fa’altum nādimīn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menjadi fondasi moral dalam menerima dan menyebarkan informasi. Konsep tabayun—memeriksa dengan teliti—adalah perintah langsung dari Allah SWT agar manusia tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan atau menyebarkan kabar.

Dalam konteks jurnalistik, ayat ini relevan secara mendasar. Wartawan yang menyampaikan berita tanpa verifikasi berisiko mencederai kehormatan seseorang, memicu konflik sosial, bahkan menimbulkan kerugian luas. Lebih dari sekadar pelanggaran etik, itu adalah pelanggaran moral dan spiritual.

Tantangan Media Modern: Antara Kecepatan dan Kebenaran

Di tengah arus deras informasi, wartawan sering dihadapkan pada dilema: memilih cepat atau tepat, viral atau benar, sensasional atau proporsional. Media hari ini hidup dalam tekanan besar:

  1. Tuntutan kecepatan publikasi di tengah kompetisi digital;
  2. Fenomena clickbait yang memancing sensasi;
  3. Polarisasi politik yang mendorong framing sepihak;
  4. Gelombang hoaks yang menyebar melalui media sosial;
  5. Tekanan komersial yang kadang menggeser idealisme.

Di sinilah nilai iman dan integritas diuji. Profesi wartawan tidak cukup hanya bersandar pada keterampilan teknis, tetapi juga membutuhkan kesadaran bahwa setiap kata yang ditulis akan dimintai pertanggungjawaban—baik secara hukum, sosial, maupun di hadapan Allah SWT.

Ketika wartawan mampu menyelaraskan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ajaran Al-Qur’an, maka pers tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga menjadi wasilah penyebaran nilai-nilai kebenaran.

Pada akhirnya, setiap berita yang ditulis bukan sekadar teks yang dibaca hari ini. Ia adalah jejak yang akan dimintai pertanggungjawaban—di hadapan masyarakat dan di hadapan Sang Pencipta.–(***)

Pos terkait