Surabaya, BantenGate.id – Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi legislator desa dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Adhitya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, memahami dinamika di lapangan secara komprehensif. Karena itu, bimbingan hukum yang digagas dinilai mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pendekatan pencegahan melalui Jaga Desa sangat penting agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa rasa khawatir,” ujar Adhitya kepada awak media, Senin (2/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan ribuan anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS se-Jawa Timur di Aula Graha Samudra Bumi Moro, Surabaya, Selasa (24/2/2026). Agenda tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPC ABPEDNAS Jawa Timur serta optimalisasi program Jaga Desa.

Dalam kegiatan itu, jajaran pimpinan DPP ABPEDNAS mengukuhkan pengurus daerah dan menandatangani nota kerja sama antara ABPEDNAS Jawa Timur dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H.; Direktur II pada Jamintel Subeno, S.H., M.M.; Asisten Intelijen I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Timur; para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intelijen se-Jawa Timur; serta Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H.
Kejaksaan RI mendorong program Jaga Desa sebagai inisiatif strategis untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa agar berjalan transparan dan tepat sasaran. Melalui pendekatan preventif dan edukasi hukum, kejaksaan menghadirkan peran jaksa sebagai mitra aparat desa dalam membangun tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyebut pengukuhan pengurus menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPD agar anggaran desa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penguatan desa merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang dimulai dari bawah,” katanya.
Perwakilan anggota BPD dari berbagai daerah juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian Kejaksaan Agung yang kembali meraih tingkat kepercayaan publik tinggi berdasarkan survei nasional Februari 2026. Mereka menilai capaian tersebut tidak terlepas dari konsistensi reformasi kelembagaan dan pelaksanaan program Jaga Desa.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar sinergi antara Kejaksaan dan BPD terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, mandiri, dan berintegritas.—(Muhammad Fadhli)








