Tanah Datar, Bantengate.id – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat (27/3/2026). Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, Camat, hingga Wali Nagari, serta awak media.
Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah meliputi:
-
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
-
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi merupakan tindak lanjut mendesak atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus segera diselesaikan dalam waktu terbatas.
“Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Terkait perubahan struktur perangkat daerah, Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan. Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah (OPD) lebih tepat fungsi, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Penyesuaian kelembagaan ini perlu dilakukan seiring dinamika pembangunan daerah, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih responsif dan adaptif,” tegasnya.
Meski mengakui adanya keterbatasan dalam penyusunan draf tersebut, Bupati berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan lancar hingga mencapai persetujuan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa agenda pembahasan akan berlanjut pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. – (yen)








