Dapur MBG “Hamim Center” Diduga Langgar Aturan: Buang Limbah ke Sawah, Izin Dipertanyakan

Dapur MBG “Hamim Center” Diduga Langgar Aturan: Buang Limbah ke Sawah, Izin Dipertanyakan

Lebak, BantenGate.id – Dugaan pembuangan limbah dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” ke area persawahan produktif di Kampung Ciputat, RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memicu keresahan warga dan sorotan berbagai pihak.

Tak hanya menimbulkan bau menyengat, aktivitas dapur tersebut juga diduga membuang limbah langsung ke sawah aktif tanpa pengelolaan memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekaligus mengancam keberlanjutan lahan pertanian.

Keluhan warga disebut bukan persoalan baru. Dugaan pencemaran ini telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapat penanganan serius hingga akhirnya memicu audiensi terbuka yang digelar di Kantor Desa Pasar Keong, Kamis (2/4/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat beserta jajaran, perwakilan warga, ketua RT, LSM GMBI, insan pers, serta pemilik dapur, H. Hamim.

Dalam forum itu, fakta lain turut mencuat. Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir menegaskan bahwa pembangunan dapur MBG beserta gudang penyuplai diduga berjalan tanpa melalui prosedur perizinan lingkungan sejak awal.

“Pada awal pembangunan dapur maupun gudang tidak ada pengajuan izin ke desa. Setelah kegiatan berjalan, baru mengajukan izin. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegas Mudzakir.

Ia menilai, pola tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan dasar dalam menjalankan usaha, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

“Sangat disayangkan, bangunan sudah berdiri dan aktivitas berjalan, baru kemudian izin diurus. Itu pun bukan langsung dari pengelola,” tambahnya.

Pemilik dapur SPPG, H. Hamim, mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan usaha dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dikeluhkan warga.

“Saya mohon maaf. Pengelolaan di lapangan selama ini diserahkan kepada pihak lain. Ke depan akan kami benahi,” ujarnya singkat.

Pernyataan Hamim, memantik kritik. Ketua Divisi Investigasi LSM GMBI Teritorial Banten, Hasim, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak yang telah dirasakan masyarakat.

“Ini sudah berjalan hampir satu tahun. Artinya, dugaan pencemaran dan persoalan izin dibiarkan terjadi tanpa kontrol. Tidak bisa hanya berdalih tidak tahu,” tegas Hasim.

Ia juga menyoroti serius dugaan pembuangan limbah ke sawah produktif yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan dan lahan pertanian.

“Kalau benar limbah dibuang ke sawah aktif, ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” ujarnya.

Secara hukum, perlindungan lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Sementara itu, larangan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 60 secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Bahkan, jika pencemaran menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Hasim mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk tidak menunda penanganan kasus ini.

“Ini bukan sekadar keluhan bau. Ini dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat dan lahan pertanian. Harus ada tindakan tegas,” katanya.

Warga pun berharap adanya langkah konkret, mulai dari penghentian sementara aktivitas yang berpotensi mencemari, audit lingkungan, hingga penertiban perizinan usaha secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait di tingkat kabupaten mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah penanganan yang akan diambil.–(red)

Pos terkait