Perkuat Transparansi, Diskominfo Tangerang Koordinasi PPID se-Kabupaten

Perkuat Transparansi, Diskominfo Tangerang Koordinasi PPID se-Kabupaten

TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan standar kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah, termasuk tingkat kecamatan dan kelurahan, sebagai upaya sinkronisasi pemenuhan hak informasi warga sesuai amanat undang-undang.

Dorong Informasi Cepat dan Akurat Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Eva Rian Novita, menekankan bahwa seluruh elemen perangkat daerah wajib memberikan akses informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Hal ini menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi.

“Akses informasi harus tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari website resmi PPID, media sosial, hingga layanan langsung di sekretariat masing-masing perangkat daerah, tentunya dengan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku,” tegas Eva.

Ia juga mengingatkan kewajiban badan publik untuk menyediakan sarana pelayanan informasi baik elektronik maupun non-elektronik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. “Kami berharap seluruh PPID Pelaksana memastikan informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta-merta diumumkan secara transparan pada website,” lanjutnya.

Atasi Tantangan Rotasi Pegawai Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulfikar, menggarisbawahi tantangan yang sering dihadapi oleh PPID di daerah, yakni tingginya frekuensi mutasi dan promosi pegawai yang berdampak pada keberlanjutan pemahaman regulasi.

“Kelemahan umum di berbagai daerah adalah seringnya pergantian petugas PPID Pelaksana. Melalui forum ini, kami ingin memperkuat kembali pemahaman mereka mengenai peran vital PPID di lembaga pemerintahan,” ungkap Zulfikar.

Ia juga mengingatkan standar fisik pelayanan yang wajib dipenuhi, seperti ketersediaan ruang pelayanan informasi yang dilengkapi buku register, formulir permohonan, hingga formulir keberatan.

“Kami berharap PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap konsisten dan memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. Keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya. (red)

Pos terkait